POSKOTA.CO.ID - Hari Anak Nasional (HAN) kembali diperingati pada Kamis, 23 Juli 2026.
Peringatan yang memasuki usia ke-42 ini menjadi momentum penting untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya pemenuhan hak, perlindungan, serta kesejahteraan anak di Indonesia.
Setiap tahunnya, muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai status Hari Anak Nasional, terutama apakah tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai hari libur nasional atau tidak.
Berdasarkan aturan yang berlaku, Hari Anak Nasional bukan merupakan hari libur nasional. Dengan demikian, aktivitas masyarakat tetap berjalan normal seperti hari kerja pada umumnya.
Dasar Hukum Hari Anak Nasional Bukan Hari Libur
Ketentuan mengenai Hari Anak Nasional diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional.
Dalam Pasal 1 ayat (2) Keppres tersebut ditegaskan bahwa Hari Anak Nasional tidak ditetapkan sebagai hari libur.
Artinya, peringatan yang berlangsung setiap 23 Juli hanya bersifat seremonial dan edukatif tanpa mengubah jadwal kerja maupun kegiatan belajar mengajar.
Selain itu, ketentuan tersebut juga sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama. Dalam daftar resmi tersebut, Hari Anak Nasional tidak termasuk sebagai hari libur maupun cuti bersama.
Aktivitas Tetap Berjalan Seperti Biasa
Karena tidak berstatus sebagai hari libur nasional, berbagai aktivitas tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
Perkantoran, sekolah, layanan publik, hingga sektor swasta tetap beroperasi sesuai jadwal, kecuali apabila terdapat kebijakan khusus dari instansi, perusahaan, atau pemerintah daerah tertentu.
Masyarakat yang memiliki agenda kerja atau kegiatan belajar pada Kamis, 23 Juli 2026 tidak perlu khawatir akan adanya perubahan jadwal akibat peringatan Hari Anak Nasional.
Tujuan Peringatan Hari Anak Nasional
Meski bukan hari libur, Hari Anak Nasional tetap memiliki makna penting bagi bangsa Indonesia.
Baca Juga: Tiga Sprindik Baru Diterbitkan, Kejagung Tegaskan Status Febrie Adriansyah
Peringatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran seluruh elemen masyarakat terhadap pentingnya menjamin hak-hak anak, memberikan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, serta menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Dalam rangka memperingatinya, pemerintah, sekolah, organisasi masyarakat, hingga berbagai lembaga biasanya menggelar beragam kegiatan seperti seminar, edukasi, lomba, kampanye perlindungan anak, hingga aktivitas yang melibatkan partisipasi anak secara aktif.
Melalui peringatan Hari Anak Nasional, diharapkan semakin banyak pihak yang berperan dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan ramah bagi anak sebagai generasi penerus bangsa.
