23 Juli 2026 Hari Anak Nasional, Apakah Sekolah dan Kantor Libur?

Senin 20 Jul 2026, 17:45 WIB
23 Juli hari anak Nasional. (Sumber: Pinterest)
23 Juli hari anak Nasional. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Hari Anak Nasional (HAN) kembali diperingati pada Kamis, 23 Juli 2026.

Peringatan yang memasuki usia ke-42 ini menjadi momentum penting untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya pemenuhan hak, perlindungan, serta kesejahteraan anak di Indonesia.

Setiap tahunnya, muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai status Hari Anak Nasional, terutama apakah tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai hari libur nasional atau tidak.

Berdasarkan aturan yang berlaku, Hari Anak Nasional bukan merupakan hari libur nasional. Dengan demikian, aktivitas masyarakat tetap berjalan normal seperti hari kerja pada umumnya.

Baca Juga: Nabiyla Risfa Izzati Lulusan Mana? Berikut Jejak Pendidikan Dosen UGM yang Viral usai Kritik Menteri PU

Dasar Hukum Hari Anak Nasional Bukan Hari Libur

Ketentuan mengenai Hari Anak Nasional diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional.

Dalam Pasal 1 ayat (2) Keppres tersebut ditegaskan bahwa Hari Anak Nasional tidak ditetapkan sebagai hari libur.

Artinya, peringatan yang berlangsung setiap 23 Juli hanya bersifat seremonial dan edukatif tanpa mengubah jadwal kerja maupun kegiatan belajar mengajar.

Selain itu, ketentuan tersebut juga sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama. Dalam daftar resmi tersebut, Hari Anak Nasional tidak termasuk sebagai hari libur maupun cuti bersama.

Baca Juga: Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan untuk Ketiganya, Tuntut Ganti Kerugian ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan

Aktivitas Tetap Berjalan Seperti Biasa

Karena tidak berstatus sebagai hari libur nasional, berbagai aktivitas tetap berlangsung sebagaimana mestinya.


Berita Terkait


News Update