POSKOTA.CO.ID - Hari Anak Nasional (HAN) kembali diperingati pada Kamis, 23 Juli 2026.
Peringatan yang memasuki usia ke-42 ini menjadi momentum penting untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya pemenuhan hak, perlindungan, serta kesejahteraan anak di Indonesia.
Setiap tahunnya, muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai status Hari Anak Nasional, terutama apakah tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai hari libur nasional atau tidak.
Berdasarkan aturan yang berlaku, Hari Anak Nasional bukan merupakan hari libur nasional. Dengan demikian, aktivitas masyarakat tetap berjalan normal seperti hari kerja pada umumnya.
Dasar Hukum Hari Anak Nasional Bukan Hari Libur
Ketentuan mengenai Hari Anak Nasional diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional.
Dalam Pasal 1 ayat (2) Keppres tersebut ditegaskan bahwa Hari Anak Nasional tidak ditetapkan sebagai hari libur.
Artinya, peringatan yang berlangsung setiap 23 Juli hanya bersifat seremonial dan edukatif tanpa mengubah jadwal kerja maupun kegiatan belajar mengajar.
Selain itu, ketentuan tersebut juga sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama. Dalam daftar resmi tersebut, Hari Anak Nasional tidak termasuk sebagai hari libur maupun cuti bersama.
Aktivitas Tetap Berjalan Seperti Biasa
Karena tidak berstatus sebagai hari libur nasional, berbagai aktivitas tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
