Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa, Henry Yosodiningrat: Asal Penuhi Dua Alat Bukti

Sabtu 18 Jul 2026, 13:03 WIB
Pakar hukum pidana, Henry Yosodiningrat (Sumber: Istimewa)
Pakar hukum pidana, Henry Yosodiningrat (Sumber: Istimewa)

Kendati demikian, ia menilai pemeriksaan terhadap tersangka tetap penting dalam proses penyidikan untuk kepentingan klarifikasi dan pembuktian.

Namun, pemeriksaan tersebut bukan merupakan syarat konstitutif bagi sah atau tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka berdasarkan ketentuan KUHAP yang berlaku saat ini.


Berita Terkait


News Update