Kejari Jakbar Tangkap Terpidana Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Tambora

Rabu 11 Mar 2026, 13:38 WIB
Kejari Jakarta Barat menangkap Kho Yang Tjhin Subardi, terpidana kasus pemalsuan surat, Selasa, 10 Maret 2026. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Kejari Jakarta Barat menangkap Kho Yang Tjhin Subardi, terpidana kasus pemalsuan surat, Selasa, 10 Maret 2026. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menangkap Kho Yang Tjhin Subardi, 72 tahun, terpidana kasus pemalsuan surat.

Terpidana yang sudah buron sejak 2017 tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Selasa, 10 Maret 2026.

"Alhamdulillah pada Selasa tanggal 10 Maret 2026, kami Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bersama tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bekerja sama untuk mencari DPO. Alhamdulillah kami bisa menemukan terpidana kasus pemalsuan surat pada tahun 2017," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal kepada wartawan, Rabu, 11 Maret 2026.

Sebelum penangkapan, tim intelijen Kejari Jakarta Barat menerima informasi buronan telah kembali ke kediamannya di wilayah Tambora dari pelarian di Pontianak hingga Kalimantan Barat.

Baca Juga: Tiga WNA Ditangkap Imigrasi Jakbar atas Dugaan TPPO dan Pemalsuan Dokumen

Terpidana memalsukan surat perjanjian jual beli tanah dan bangunan di Jalan Pejagalan Raya, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, tertanggal 15 Maret 2001 sebagai pembeli.

"Terpidana merubah luas objek yanhmg sebenarnya hanya 78 meter persegi menjadi 278 meter persegi. Surat palsu itu kemudian digunakan untuk mengurus sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat," ujarnya.

Akibat pemalsuan surat, sebagian tanah milik korban di lokasi menjadi milik terpidana. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Kerugiannya berupa tanah sekitar 200 meter persegi, dengan harga pada saat tahun 2001 itu," ucapnya.

Baca Juga: Puluhan Tahun Tanpa Kepastian, Seorang Wanita Geruduk Polres Metro Bekasi Kota Terkait Kasus Pemalsuan Sertifikat

Terpidana dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat berupa perjanjian jual beli tanah dan bangunan dan divonis hukuman satu tahun penjara.


Berita Terkait


News Update