POSKOTA.CO.ID – Pakar hukum pidana, Henry Yosodiningrat menyatakan penetapan seseorang sebagai tersangka tetap sah meskipun yang bersangkutan belum diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka.
Menurutnya, syarat utama yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Pendapat tersebut disampaikan Henry sebagai tanggapan atas pandangan yang menyebut penetapan tersangka terhadap seseorang yang belum diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka adalah tidak sah.
Henry menjelaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.
Baca Juga: Rakin Khan Kerja Apa? Ini Profil dan Biodata Pria yang Digosipkan Jadi Pacar Baru Fuji
"Sepanjang sebelum penetapan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan alat bukti tersebut secara relevan mengarah kepada orang yang ditetapkan, maka penetapan tersangka tetap sah," kata Henry dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 18 Juli 2026.
Ia menambahkan, Pasal 90 KUHAP baru hanya mengatur syarat dan prosedur penetapan tersangka tanpa mencantumkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat pendahuluan.
Lebih lanjut, apabila pembentuk undang-undang memang bermaksud menjadikan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat mutlak, ketentuan tersebut seharusnya diatur secara eksplisit dalam norma undang-undang.
Aparat Penegak Hukum Tidak Boleh Menambah Syarat
Henry menegaskan aparat penegak hukum maupun hakim tidak diperbolehkan menambahkan syarat prosedural yang tidak diatur dalam undang-undang.
Ia menjelaskan, hukum acara pidana menganut prinsip kepastian hukum, lex scripta, dan lex stricta, sehingga seluruh prosedur harus berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
"Dalam hukum acara pidana berlaku prinsip kepastian hukum, lex scripta, dan lex stricta. Karena itu tidak boleh menambahkan syarat pembatalan penetapan tersangka yang tidak tercantum dalam undang-undang," ujarnya.
Ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang kerap dijadikan rujukan mengenai pemeriksaan calon tersangka.
Menurutnya, putusan tersebut menguji ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 yang kini telah dicabut dan digantikan oleh KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025.
"Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak dapat diberlakukan secara otomatis terhadap Pasal 1 angka 28 dan Pasal 90 KUHAP baru, karena norma yang diuji sudah tidak berlaku lagi," jelasnya.
Ia menambahkan, kewajiban pemeriksaan calon tersangka hanya terdapat dalam pertimbangan hukum Mahkamah dan tidak tercantum dalam amar putusan.
Ia juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan permohonan pengujian terhadap ketentuan KUHAP baru tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Menurutnya, hingga kini belum ada putusan MK yang menyatakan Pasal 1 angka 28 maupun Pasal 90 KUHAP baru inkonstitusional karena tidak mewajibkan pemeriksaan calon tersangka.
Dua Alat Bukti Harus Sah dan Relevan
Di sisi lain, ia menegaskan dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka tidak boleh sekadar bersifat formal.
Menurutnya, alat bukti tersebut harus diperoleh secara sah sebelum penetapan tersangka, berkaitan dengan perkara yang sama, relevan dengan perbuatan yang disangkakan, serta memberikan dasar objektif yang mengarah kepada pelaku.
"Yang diuji dalam praperadilan bukan semata-mata apakah calon tersangka sudah diperiksa, melainkan apakah pada saat penetapan telah tersedia minimal dua alat bukti yang sah, relevan, dan secara objektif mengarah kepada keterlibatan orang yang ditetapkan," tegasnya.
Kendati demikian, ia menilai pemeriksaan terhadap tersangka tetap penting dalam proses penyidikan untuk kepentingan klarifikasi dan pembuktian.
Namun, pemeriksaan tersebut bukan merupakan syarat konstitutif bagi sah atau tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka berdasarkan ketentuan KUHAP yang berlaku saat ini.
