2 Mahasiswa di Jaksel Ditangkap, Polisi Sita 423 Gram Tembakau Sintetis yang Dijual Lewat Instagram

Sabtu 18 Jul 2026, 10:18 WIB
Potret dua pelaku curanmor beserta bukti motor curian diamankan polisi. (Sumber: Polres Metro Depok)
Potret dua pelaku curanmor beserta bukti motor curian diamankan polisi. (Sumber: Polres Metro Depok)

Dalam pemeriksaan, F mengakui transaksi jual beli tembakau sintetis dilakukan melalui akun Instagram miliknya.

"Kepada penyidik, F mengakui transaksi jual beli narkotika dilakukan melalui akun Instagram miliknya," ucap Indah.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat komunikasi, serta identitas para tersangka.

Baca Juga: Terekam Buang Sampah Sembarangan di Kebayoran Lama, Pelaku Didenda Rp500 Ribu

Secara keseluruhan, barang bukti yang disita mencapai 423,17 gram, terdiri atas tembakau sintetis yang telah dikemas dalam bentuk plastik klip maupun rokok siap edar.

Indah menjelaskan, kedua tersangka diduga memanfaatkan ruang digital untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut. Menurutnya, modus peredaran narkotika melalui media sosial menjadi perhatian serius karena menyasar kalangan remaja dan generasi muda.

"Ini tentunya menjadi perhatian serius karena sasaran utama dari para pelaku adalah kalangan remaja dan juga generasi muda yang aktif menggunakan media sosial," tutur Indah.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.


Berita Terkait


News Update