KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua mahasiswa berinisial B (20) dan F (19) yang diduga berperan sebagai pengedar.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 20 plastik klip berisi tembakau sintetis dan empat batang rokok sintetis dengan total berat bruto mencapai 423,17 gram.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartatiningrum mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran tembakau sintetis yang dipasarkan melalui media sosial.
"Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan dua orang pengedar narkotika jenis tembakau sintetis berinisial B, 20 tahun, dan F, 19 tahun di wilayah Jakarta Selatan," ujar Indah dalam keterangannya, Sabtu, 18 Juli 2026.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Spesialis Curanmor Jaringan Depok-Rumpin, Ngaku Sudah 20 Kali Beraksi
Polisi Tangkap Pelaku di Jagakarsa dan Lenteng Agung
Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka B di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Saat menggeledah kamar B, polisi menemukan 20 plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 415,91 gram. Selain itu, petugas turut menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
"Saat menggeledah kamar B, polisi menemukan 20 plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 415,91 gram serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika," kata Indah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, B mengaku tembakau sintetis tersebut merupakan milik sepupunya, F. Berbekal pengakuan itu, polisi kemudian bergerak ke kawasan Lenteng Agung dan berhasil menangkap F.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Titipan Pengusaha
Dari tangan F, petugas menyita empat batang rokok sintetis dengan berat bruto 7,26 gram.
Transaksi Tembakau Sintetis Dilakukan Lewat Instagram
Dalam pemeriksaan, F mengakui transaksi jual beli tembakau sintetis dilakukan melalui akun Instagram miliknya.
"Kepada penyidik, F mengakui transaksi jual beli narkotika dilakukan melalui akun Instagram miliknya," ucap Indah.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat komunikasi, serta identitas para tersangka.
Baca Juga: Terekam Buang Sampah Sembarangan di Kebayoran Lama, Pelaku Didenda Rp500 Ribu
Secara keseluruhan, barang bukti yang disita mencapai 423,17 gram, terdiri atas tembakau sintetis yang telah dikemas dalam bentuk plastik klip maupun rokok siap edar.
Indah menjelaskan, kedua tersangka diduga memanfaatkan ruang digital untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut. Menurutnya, modus peredaran narkotika melalui media sosial menjadi perhatian serius karena menyasar kalangan remaja dan generasi muda.
"Ini tentunya menjadi perhatian serius karena sasaran utama dari para pelaku adalah kalangan remaja dan juga generasi muda yang aktif menggunakan media sosial," tutur Indah.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
