Kasus Femas Diduga Kabur di Korea Selatan, Travel Sebut Terancam Denda Rp125 Juta

Jumat 17 Jul 2026, 17:57 WIB
Kasus Femas diduga kabur di Korea Selatan. (Sumber: X/@LambeSahamjja)
Kasus Femas diduga kabur di Korea Selatan. (Sumber: X/@LambeSahamjja)

POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan kaburnya peserta tur asal Madiun, Jawa Timur, bernama Femas Yani Arianto saat mengikuti perjalanan wisata di Korea Selatan masih menjadi perhatian publik.

Peristiwa tersebut viral setelah akun Threads @sarjanabackpacker membagikan kronologi kejadian pada Kamis, 16 Juli 2026.

Dalam unggahan itu, pihak penyelenggara tur mengungkap dugaan bahwa Femas sengaja memisahkan diri dari rombongan ketika agenda wisata masih berlangsung.

Pihak travel menilai tindakan tersebut tidak hanya berdampak pada perjalanan yang sedang berlangsung, tetapi juga berpotensi merugikan ratusan calon peserta tur lainnya di masa mendatang.

Baca Juga: Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan untuk Ketiganya, Tuntut Ganti Kerugian ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan

Femas Diduga Menghilang Setelah Pamit ke Myeongdong

Berdasarkan penjelasan pihak travel, selama mengikuti rangkaian perjalanan tidak ada gelagat mencurigakan yang ditunjukkan Femas.

Tour Leader bahkan disebut selalu mendampingi Femas selama perjalanan. Keduanya menginap dalam satu kamar, makan bersama, berbincang, hingga beberapa kali memastikan apakah ada kendala atau kesulitan yang dialami peserta tersebut.

Namun situasi berubah pada suatu malam ketika Femas berpamitan untuk melihat-lihat sepatu di kawasan Myeongdong, salah satu pusat perbelanjaan populer di Seoul.

Setelah meninggalkan hotel, Femas disebut tidak pernah kembali. Upaya menghubungi melalui telepon juga tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak memberikan respons.

Baca Juga: Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru pada Kasus Febrie Adriansyah

Pihak Travel Lakukan Pencarian dan Lapor ke Polisi Korea Selatan

Mengetahui salah satu peserta hilang, Tour Leader bersama tim travel langsung melakukan pencarian selama beberapa hari.

Selain menyisir sejumlah lokasi, pihak travel juga melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian Korea Selatan. Mereka turut menghubungi keluarga Femas di Madiun untuk meminta bantuan dalam mencari informasi mengenai keberadaannya.

Meski demikian, pihak travel mengaku tidak memperoleh petunjuk yang diharapkan. Mereka bahkan menilai keluarga Femas terkesan menutupi informasi terkait rencana maupun keberadaan yang bersangkutan.

Travel Sebut Hadapi Denda Rp125 Juta

Dalam unggahan yang menjadi viral tersebut, pihak travel mengungkapkan bahwa kasus ini berpotensi menimbulkan konsekuensi serius bagi perusahaan penyelenggara perjalanan wisata.

Baca Juga: Kapolri Temui Panglima TNI serta Jaksa Agung, Haidar Alwi: Jaga Stabilitas Antarlembaga dan Penegakan Hukum

Mereka mengaku terancam dikenai denda sebesar Rp125 juta. Selain itu, insiden tersebut disebut dapat memperketat proses pengajuan visa bagi peserta tur berikutnya sekaligus memengaruhi tingkat kepercayaan terhadap biro perjalanan asal Indonesia.

"Kami marah karena keputusan satu orang bisa membuat ratusan peserta berikutnya ikut menjadi korban. Kami travel dikenakan denda 125 juta," tulis akun @sarjanabackpacker, dikutip pada Jumat, 17 Juli 2026.

Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi resmi mengenai keberadaan Femas Yani Arianto. Pihak berwenang di Korea Selatan bersama pihak travel masih melakukan upaya penelusuran, sementara penyebab pasti hilangnya peserta tur tersebut juga belum dapat dipastikan.


Berita Terkait


News Update