Kasus Femas Diduga Kabur di Korea Selatan, Travel Sebut Terancam Denda Rp125 Juta

Jumat 17 Jul 2026, 17:57 WIB
Kasus Femas diduga kabur di Korea Selatan. (Sumber: X/@LambeSahamjja)
Kasus Femas diduga kabur di Korea Selatan. (Sumber: X/@LambeSahamjja)

Selain menyisir sejumlah lokasi, pihak travel juga melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian Korea Selatan. Mereka turut menghubungi keluarga Femas di Madiun untuk meminta bantuan dalam mencari informasi mengenai keberadaannya.

Meski demikian, pihak travel mengaku tidak memperoleh petunjuk yang diharapkan. Mereka bahkan menilai keluarga Femas terkesan menutupi informasi terkait rencana maupun keberadaan yang bersangkutan.

Travel Sebut Hadapi Denda Rp125 Juta

Dalam unggahan yang menjadi viral tersebut, pihak travel mengungkapkan bahwa kasus ini berpotensi menimbulkan konsekuensi serius bagi perusahaan penyelenggara perjalanan wisata.

Baca Juga: Kapolri Temui Panglima TNI serta Jaksa Agung, Haidar Alwi: Jaga Stabilitas Antarlembaga dan Penegakan Hukum

Mereka mengaku terancam dikenai denda sebesar Rp125 juta. Selain itu, insiden tersebut disebut dapat memperketat proses pengajuan visa bagi peserta tur berikutnya sekaligus memengaruhi tingkat kepercayaan terhadap biro perjalanan asal Indonesia.

"Kami marah karena keputusan satu orang bisa membuat ratusan peserta berikutnya ikut menjadi korban. Kami travel dikenakan denda 125 juta," tulis akun @sarjanabackpacker, dikutip pada Jumat, 17 Juli 2026.

Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi resmi mengenai keberadaan Femas Yani Arianto. Pihak berwenang di Korea Selatan bersama pihak travel masih melakukan upaya penelusuran, sementara penyebab pasti hilangnya peserta tur tersebut juga belum dapat dipastikan.


Berita Terkait


News Update