Bank akan lebih yakin menyalurkan pembiayaan apabila objek pembiayaan memiliki legalitas yang jelas. Pada akhirnya, ekosistem perumahan menjadi lebih sehat dan berkelanjutan.
Pengalaman berbagai negara juga menunjukkan bahwa sistem administrasi pertanahan yang baik berkorelasi dengan meningkatnya kemudahan berusaha dan pertumbuhan ekonomi. Bank Dunia dalam indikator Registering Property secara konsisten menempatkan kepastian administrasi pertanahan sebagai salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat (World Bank, Doing Business).
Bagi masyarakat kecil, manfaat tersebut mungkin tidak langsung terasa dalam bentuk angka-angka ekonomi. Namun, memiliki rumah yang sah secara hukum memberikan rasa tenang yang nilainya sulit diukur.
Orang tua dapat mewariskan aset kepada anak-anaknya tanpa persoalan hukum. Rumah dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh modal usaha secara legal jika diperlukan. Bahkan, nilai jual rumah pun akan meningkat karena memiliki dokumen yang lengkap.
Pada akhirnya, kebijakan sertifikasi gratis bagi rumah MBR menunjukkan bahwa pembangunan perumahan tidak hanya soal membangun dinding, atap, dan lantai. Pembangunan perumahan juga menyangkut pembangunan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta peningkatan kualitas hidup keluarga Indonesia.
Jika kebijakan ini dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan terintegrasi, manfaatnya akan jauh melampaui penerbitan selembar sertifikat. Negara sedang membangun fondasi bagi masyarakat agar memiliki aset yang aman, terlindungi, dan bernilai ekonomi.
Dengan demikian, Program Tiga Juta Rumah tidak hanya melahirkan jutaan unit hunian baru, tetapi juga jutaan keluarga yang memiliki kepastian hukum atas tempat tinggalnya.
Di tengah tantangan backlog perumahan dan kebutuhan akan hunian layak yang masih tinggi, kebijakan sertifikasi gratis menjadi bukti bahwa negara hadir secara utuh: membantu masyarakat memperoleh rumah, sekaligus memastikan rumah tersebut benar-benar menjadi milik mereka secara sah.
Itulah esensi keadilan dalam kebijakan perumahan, bukan hanya memberikan akses terhadap hunian, tetapi juga memberikan kepastian atas hak yang melekat di dalamnya.
Opini ini ditulis oleh Ahmad Jayadi, Ketua Tim Hubungan Media dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian PKP.
