POSKOTA.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendukung penuh pelaksanaan kebijakan nol persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Implementasi kebijakan tersebut dinilai dapat mempercepat akses masyarakat terhadap hunian layak sekaligus mendukung program perumahan rakyat.
“Dengan adanya BPHTB nol persen, otomatis kan lebih kurang [besarnya] lima persen yang harus dibayar dari NJOP, itu kan [jadi] nol, PBG juga gitu,” katanya pada Kegiatan Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat di Gedung Graha Bhakti Praja Conference Center, Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa, 19 Mei 2026.
Mendagri menjelaskan, pemerintah juga terus memperluas cakupan kategori MBR agar semakin banyak masyarakat dapat mengakses program perumahan. Menurutnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait telah menerbitkan kebijakan yang menaikkan batas penghasilan kategori MBR.
Baca Juga: Tito Karnavian Minta Daerah Beri Insentif Pajak Kendaraan Listrik
“Dinaikkan lagi plafonnya oleh Beliau (Menteri PKP), sehingga lebih banyak lagi untuk memasukkan kategori masyarakat berpenghasilan rendah,” tuturnya.
Untuk mendukung implementasi kebijakan nol persen BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR, Mendagri mendorong seluruh daerah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP).
Menurutnya, MPP memudahkan pelayanan perizinan melalui sistem satu atap, termasuk pelayanan penerbitan PBG.
“Kami sudah ada 359 [MPP], kami lagi dorong daerah-daerah lain,” tambahnya.
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Banjir Langkat, Fokus Pemulihan Warga
Berdasarkan data yang dikantonginya, Mendagri mengapresiasi Provinsi NTB sebagai wilayah dengan penerbitan PBG tertinggi di kawasan Nusa Tenggara dan Maluku.
