Sertifikasi Lahan Gratis dan Kepastian Hukum bagi Rumah MBR

Kamis 16 Jul 2026, 17:17 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. (Sumber: Sinarmasland)
Ilustrasi sertifikat tanah. (Sumber: Sinarmasland)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menghadirkan terobosan dalam sektor perumahan melalui kebijakan pemberian sertifikasi tanah secara gratis bagi rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kebijakan yang disampaikan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tersebut merupakan langkah yang layak diapresiasi karena memperlihatkan bahwa penyediaan rumah tidak hanya berhenti pada pembangunan fisik, tetapi juga memastikan adanya kepastian hukum bagi masyarakat yang menempatinya (Kementerian PKP, 2026; Kementerian ATR/BPN, 2026).

Selama beberapa tahun terakhir, perhatian pemerintah dalam sektor perumahan memang lebih banyak diarahkan pada peningkatan akses masyarakat terhadap pembiayaan rumah. Berbagai instrumen seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), hingga Program Tiga Juta Rumah dirancang untuk memperluas kesempatan masyarakat memiliki hunian yang layak.

Namun, memiliki rumah tanpa kepastian hukum atas tanah yang ditempati masih menyisakan persoalan mendasar.

Baca Juga: Viral Dugaan Kejanggalan Kematian Penghuni Kos Kemayoran, Polisi Segera Gelar Perkara

Bagi sebagian masyarakat, rumah adalah simbol keberhasilan ekonomi sekaligus tempat membangun kehidupan keluarga. Akan tetapi, bagi negara, rumah juga merupakan aset yang harus memiliki status hukum yang jelas.

Tanpa sertifikat, pemilik rumah rentan menghadapi sengketa kepemilikan, kesulitan memperoleh akses pembiayaan, bahkan berpotensi kehilangan hak atas tanah yang telah ditempatinya selama bertahun-tahun.

Di sinilah letak pentingnya kebijakan sertifikasi gratis bagi rumah MBR. Pemerintah tidak hanya membantu masyarakat membeli rumah, tetapi juga memastikan rumah tersebut memiliki legalitas yang kuat.

Pendekatan seperti ini menunjukkan bahwa kebijakan perumahan mulai dipandang secara lebih komprehensif, tidak sekadar mengejar jumlah unit yang dibangun, tetapi juga menjamin kualitas perlindungan hukum bagi penghuninya.

Baca Juga: Kotras Tipikor Limpahkan Don Ritto ke Kejagung Besok, Barang Bukti Uang Rp476 Miliar dan Emas 74 Kg

Secara normatif, kepastian hukum atas tanah memang menjadi amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menegaskan bahwa pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia guna memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah (UU Nomor 5 Tahun 1960).


Berita Terkait


News Update