Ketentuan tersebut kemudian diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyebutkan bahwa sertifikat merupakan alat bukti hak yang kuat sepanjang data fisik dan data yuridisnya sesuai dengan buku tanah yang dimiliki negara (PP Nomor 24 Tahun 1997).
Artinya, sertifikat bukan sekadar lembaran dokumen administrasi. Sertifikat merupakan bentuk pengakuan negara terhadap hak kepemilikan seseorang. Ketika negara memberikan sertifikat secara gratis kepada MBR, negara sesungguhnya sedang memperkuat posisi hukum masyarakat kecil yang selama ini sering kali berada pada posisi rentan.
Dari perspektif ekonomi, manfaat sertifikat juga sangat besar. Ekonom Peru, Hernando de Soto, dalam bukunya The Mystery of Capital, menjelaskan bahwa legalitas aset merupakan faktor penting dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Krisis Air Bersih Mulai Melanda Pandeglang, BPBD Imbau Warga Hemat Air Selama Musim Kemarau
Menurutnya, aset yang tidak memiliki pengakuan hukum hanya menjadi "dead capital" atau modal yang tidak dapat dimanfaatkan secara optimal. Sebaliknya, aset yang telah memiliki legalitas formal dapat dijadikan jaminan pembiayaan, diwariskan secara jelas, diperdagangkan dengan aman, serta meningkatkan produktivitas ekonomi pemiliknya (de Soto, 2000).
Pandangan tersebut relevan dengan kondisi Indonesia. Masih terdapat banyak masyarakat yang telah memiliki rumah, tetapi belum memiliki sertifikat hak atas tanah. Kondisi ini menyebabkan nilai ekonomi rumah tersebut belum optimal.
Dengan adanya sertifikasi gratis, masyarakat memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kualitas aset yang dimilikinya tanpa dibebani biaya tambahan.
Tidak hanya itu, sertifikat juga memberikan rasa aman secara psikologis. Kepastian bahwa rumah yang ditempati memiliki pengakuan hukum membuat masyarakat lebih percaya diri untuk mengembangkan tempat tinggalnya.
Baca Juga: Elkan Baggott Resmi Tinggalkan Ipswich Town, Millwall Jadi Pelabuhan Baru
Mereka tidak lagi dibayangi kekhawatiran mengenai status kepemilikan tanah ataupun potensi sengketa di masa mendatang.
Dalam konteks Program Tiga Juta Rumah yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto, kebijakan ini juga memiliki arti strategis. Target pembangunan rumah dalam jumlah besar tentu harus diimbangi dengan kualitas tata kelola administrasi pertanahan.
Program sebesar apa pun tidak akan memberikan manfaat maksimal apabila legalitas aset yang dihasilkan belum terselesaikan.
