Sertifikasi Lahan Gratis dan Kepastian Hukum bagi Rumah MBR

Kamis 16 Jul 2026, 17:17 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. (Sumber: Sinarmasland)
Ilustrasi sertifikat tanah. (Sumber: Sinarmasland)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menghadirkan terobosan dalam sektor perumahan melalui kebijakan pemberian sertifikasi tanah secara gratis bagi rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kebijakan yang disampaikan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tersebut merupakan langkah yang layak diapresiasi karena memperlihatkan bahwa penyediaan rumah tidak hanya berhenti pada pembangunan fisik, tetapi juga memastikan adanya kepastian hukum bagi masyarakat yang menempatinya (Kementerian PKP, 2026; Kementerian ATR/BPN, 2026).

Selama beberapa tahun terakhir, perhatian pemerintah dalam sektor perumahan memang lebih banyak diarahkan pada peningkatan akses masyarakat terhadap pembiayaan rumah. Berbagai instrumen seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), hingga Program Tiga Juta Rumah dirancang untuk memperluas kesempatan masyarakat memiliki hunian yang layak.

Namun, memiliki rumah tanpa kepastian hukum atas tanah yang ditempati masih menyisakan persoalan mendasar.

Baca Juga: Viral Dugaan Kejanggalan Kematian Penghuni Kos Kemayoran, Polisi Segera Gelar Perkara

Bagi sebagian masyarakat, rumah adalah simbol keberhasilan ekonomi sekaligus tempat membangun kehidupan keluarga. Akan tetapi, bagi negara, rumah juga merupakan aset yang harus memiliki status hukum yang jelas.

Tanpa sertifikat, pemilik rumah rentan menghadapi sengketa kepemilikan, kesulitan memperoleh akses pembiayaan, bahkan berpotensi kehilangan hak atas tanah yang telah ditempatinya selama bertahun-tahun.

Di sinilah letak pentingnya kebijakan sertifikasi gratis bagi rumah MBR. Pemerintah tidak hanya membantu masyarakat membeli rumah, tetapi juga memastikan rumah tersebut memiliki legalitas yang kuat.

Pendekatan seperti ini menunjukkan bahwa kebijakan perumahan mulai dipandang secara lebih komprehensif, tidak sekadar mengejar jumlah unit yang dibangun, tetapi juga menjamin kualitas perlindungan hukum bagi penghuninya.

Baca Juga: Kotras Tipikor Limpahkan Don Ritto ke Kejagung Besok, Barang Bukti Uang Rp476 Miliar dan Emas 74 Kg

Secara normatif, kepastian hukum atas tanah memang menjadi amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menegaskan bahwa pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia guna memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah (UU Nomor 5 Tahun 1960).

Ketentuan tersebut kemudian diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyebutkan bahwa sertifikat merupakan alat bukti hak yang kuat sepanjang data fisik dan data yuridisnya sesuai dengan buku tanah yang dimiliki negara (PP Nomor 24 Tahun 1997).

Artinya, sertifikat bukan sekadar lembaran dokumen administrasi. Sertifikat merupakan bentuk pengakuan negara terhadap hak kepemilikan seseorang. Ketika negara memberikan sertifikat secara gratis kepada MBR, negara sesungguhnya sedang memperkuat posisi hukum masyarakat kecil yang selama ini sering kali berada pada posisi rentan.

Dari perspektif ekonomi, manfaat sertifikat juga sangat besar. Ekonom Peru, Hernando de Soto, dalam bukunya The Mystery of Capital, menjelaskan bahwa legalitas aset merupakan faktor penting dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Krisis Air Bersih Mulai Melanda Pandeglang, BPBD Imbau Warga Hemat Air Selama Musim Kemarau

Menurutnya, aset yang tidak memiliki pengakuan hukum hanya menjadi "dead capital" atau modal yang tidak dapat dimanfaatkan secara optimal. Sebaliknya, aset yang telah memiliki legalitas formal dapat dijadikan jaminan pembiayaan, diwariskan secara jelas, diperdagangkan dengan aman, serta meningkatkan produktivitas ekonomi pemiliknya (de Soto, 2000).

Pandangan tersebut relevan dengan kondisi Indonesia. Masih terdapat banyak masyarakat yang telah memiliki rumah, tetapi belum memiliki sertifikat hak atas tanah. Kondisi ini menyebabkan nilai ekonomi rumah tersebut belum optimal.

Dengan adanya sertifikasi gratis, masyarakat memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kualitas aset yang dimilikinya tanpa dibebani biaya tambahan.

Tidak hanya itu, sertifikat juga memberikan rasa aman secara psikologis. Kepastian bahwa rumah yang ditempati memiliki pengakuan hukum membuat masyarakat lebih percaya diri untuk mengembangkan tempat tinggalnya.

Baca Juga: Elkan Baggott Resmi Tinggalkan Ipswich Town, Millwall Jadi Pelabuhan Baru

Mereka tidak lagi dibayangi kekhawatiran mengenai status kepemilikan tanah ataupun potensi sengketa di masa mendatang.

Dalam konteks Program Tiga Juta Rumah yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto, kebijakan ini juga memiliki arti strategis. Target pembangunan rumah dalam jumlah besar tentu harus diimbangi dengan kualitas tata kelola administrasi pertanahan.

Program sebesar apa pun tidak akan memberikan manfaat maksimal apabila legalitas aset yang dihasilkan belum terselesaikan.

Karena itu, kolaborasi antara Kementerian PKP dan Kementerian ATR/BPN patut dipandang sebagai bentuk integrasi kebijakan yang selama ini sering kali berjalan sendiri-sendiri. Kementerian PKP bertanggung jawab mempercepat penyediaan rumah, sementara Kementerian ATR/BPN memastikan setiap rumah tersebut memiliki dasar hukum kepemilikan yang jelas.

Sinergi seperti inilah yang dibutuhkan dalam pembangunan sektor perumahan nasional.

Meski demikian, implementasi kebijakan tersebut tetap memerlukan perhatian serius. Pengalaman berbagai program pelayanan publik menunjukkan bahwa tantangan terbesar sering kali muncul pada tahap pelaksanaan.

Persyaratan administrasi yang rumit, keterbatasan data, koordinasi lintas instansi, hingga kapasitas pelayanan di daerah dapat memperlambat realisasi program.

Oleh sebab itu, digitalisasi pelayanan pertanahan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan sertifikasi gratis. Kementerian ATR/BPN dalam beberapa tahun terakhir telah mengembangkan layanan elektronik untuk mempercepat administrasi pertanahan (Kementerian ATR/BPN, 2026).

Upaya tersebut perlu diperkuat melalui integrasi data antara ATR/BPN, Kementerian PKP, BP Tapera, pemerintah daerah, perbankan penyalur KPR subsidi, serta pengembang perumahan.

Integrasi data akan mengurangi potensi kesalahan administrasi sekaligus mempercepat proses penerbitan sertifikat. Masyarakat juga tidak perlu berulang kali menyerahkan dokumen yang sama kepada berbagai instansi.

Pelayanan menjadi lebih sederhana, lebih cepat, dan lebih transparan. Selain aspek teknis, pemerintah juga perlu menjaga ketepatan sasaran program.

Sertifikasi gratis harus benar-benar diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah sesuai kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Pengawasan menjadi penting agar fasilitas tersebut tidak dimanfaatkan oleh kelompok yang sebenarnya memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar biaya sertifikasi secara mandiri.

Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki peran yang tidak kalah penting. Dukungan dalam penyediaan data, percepatan administrasi, penyelesaian persoalan batas tanah, hingga edukasi kepada masyarakat akan menentukan keberhasilan program di lapangan.

Sinergi pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar manfaat kebijakan dapat dirasakan secara luas.

Lebih jauh lagi, sertifikasi gratis juga memberikan dampak terhadap iklim investasi sektor perumahan. Kepastian hukum atas tanah akan meningkatkan kepercayaan lembaga pembiayaan, pengembang, maupun investor untuk terlibat dalam pembangunan perumahan rakyat.

Bank akan lebih yakin menyalurkan pembiayaan apabila objek pembiayaan memiliki legalitas yang jelas. Pada akhirnya, ekosistem perumahan menjadi lebih sehat dan berkelanjutan.

Pengalaman berbagai negara juga menunjukkan bahwa sistem administrasi pertanahan yang baik berkorelasi dengan meningkatnya kemudahan berusaha dan pertumbuhan ekonomi. Bank Dunia dalam indikator Registering Property secara konsisten menempatkan kepastian administrasi pertanahan sebagai salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat (World Bank, Doing Business).

Bagi masyarakat kecil, manfaat tersebut mungkin tidak langsung terasa dalam bentuk angka-angka ekonomi. Namun, memiliki rumah yang sah secara hukum memberikan rasa tenang yang nilainya sulit diukur.

Orang tua dapat mewariskan aset kepada anak-anaknya tanpa persoalan hukum. Rumah dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh modal usaha secara legal jika diperlukan. Bahkan, nilai jual rumah pun akan meningkat karena memiliki dokumen yang lengkap.

Pada akhirnya, kebijakan sertifikasi gratis bagi rumah MBR menunjukkan bahwa pembangunan perumahan tidak hanya soal membangun dinding, atap, dan lantai. Pembangunan perumahan juga menyangkut pembangunan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta peningkatan kualitas hidup keluarga Indonesia.

Jika kebijakan ini dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan terintegrasi, manfaatnya akan jauh melampaui penerbitan selembar sertifikat. Negara sedang membangun fondasi bagi masyarakat agar memiliki aset yang aman, terlindungi, dan bernilai ekonomi.

Dengan demikian, Program Tiga Juta Rumah tidak hanya melahirkan jutaan unit hunian baru, tetapi juga jutaan keluarga yang memiliki kepastian hukum atas tempat tinggalnya.

Di tengah tantangan backlog perumahan dan kebutuhan akan hunian layak yang masih tinggi, kebijakan sertifikasi gratis menjadi bukti bahwa negara hadir secara utuh: membantu masyarakat memperoleh rumah, sekaligus memastikan rumah tersebut benar-benar menjadi milik mereka secara sah.

Itulah esensi keadilan dalam kebijakan perumahan, bukan hanya memberikan akses terhadap hunian, tetapi juga memberikan kepastian atas hak yang melekat di dalamnya.

Opini ini ditulis oleh Ahmad Jayadi, Ketua Tim Hubungan Media dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian PKP.


Berita Terkait


News Update