POSKOTA.CO.ID - Bagi sekolah, operator, guru, hingga orang tua peserta didik, informasi mengenai kapan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) 2026 dibuka menjadi hal yang sangat penting.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan penyesuaian jadwal pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2026.
Perubahan tersebut tidak hanya berdampak pada jadwal pendaftaran peserta, tetapi juga menegaskan pentingnya proses pemutakhiran data peserta didik melalui sistem Dapodik.
Pasalnya, seluruh data yang tercatat dalam sistem ini akan menjadi acuan pemerintah dalam berbagai keperluan administrasi pendidikan.
Diantaranya mulai dari pendataan peserta didik, pelaksanaan asesmen nasional, penyaluran berbagai program bantuan pendidikan, hingga penyusunan kebijakan pendidikan secara nasional.
Oleh karena itu, ketepatan dan kelengkapan data menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan.
Dapodik sendiri merupakan sistem pendataan nasional yang menjadi tulang punggung pengelolaan informasi pendidikan di Indonesia.
Berikut jadwal lengkap pembukaan Dapodik 2026, tahapan pelaksanaan TKA dan AN, serta dokumen yang perlu dipersiapkan oleh setiap jenjang pendidikan.
Jadwal Dapodik 2026 Dibuka Kapan?
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) resmi melakukan penyesuaian jadwal pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2026.
Perubahan tersebut berdampak langsung pada tahapan pendataan peserta didik karena berkaitan dengan pembukaan kembali sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Berdasarkan ketentuan terbaru, sistem Dapodik kembali dibuka mulai 15 Juli 2026.
Pembukaan ini menjadi momentum penting bagi seluruh satuan pendidikan untuk segera memperbarui data peserta didik sebelum proses pendaftaran TKA dan Asesmen Nasional dimulai.
Kemendikdasmen juga memutuskan untuk memajukan jadwal pendaftaran TKA dan AN bagi jenjang SMA/MA/sederajat serta SMK/MAK.
Semula pendaftaran dijadwalkan berlangsung mulai 18 Agustus 2026, namun kini dimulai lebih awal, yakni 27 Juli hingga 27 September 2026.
Kepala BKPDM, Toni Toharudin, menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada satuan pendidikan dalam melakukan pemutakhiran data peserta didik.
Menurutnya, pembukaan kembali sistem Dapodik pada 15 Juli 2026 menjadi tahap penting sebelum sekolah mendaftarkan peserta ke dalam sistem TKA maupun Asesmen Nasional.
Baca Juga: Batas Akhir 31 Agustus 2025! Begini Cara Sekolah Mengusulkan PIP Fase 2 di Dapodik 2026
Jadwal Pelaksanaan TKA dan Asesmen Nasional 2026
Berdasarkan jadwal terbaru yang diterbitkan Kemendikdasmen, rangkaian pelaksanaan TKA dan Asesmen Nasional Tahun 2026 meliputi beberapa tahapan berikut:
- Pembukaan Dapodik: 15 Juli 2026
- Pendaftaran Peserta: 27 Juli–27 September 2026
- Simulasi Pelaksanaan: 21–27 September 2026
- Gladi Bersih: 5–18 Oktober 2026
- Pelaksanaan Utama: 26 Oktober–8 November 2026 sesuai pembagian gelombang
- Pelaksanaan Susulan: 16–29 November 2026
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Jenjang PAUD
Bagi satuan pendidikan anak usia dini, baik Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Satuan PAUD Sejenis (SPS), maupun Tempat Penitipan Anak (TPA), operator sekolah diminta memastikan seluruh data peserta didik telah lengkap sebelum diinput ke dalam Dapodik.
Adapun beberapa dokumen yang umumnya perlu dipersiapkan diantaranya yakni sebagai berikut:
- Fotokopi akta kelahiran peserta didik.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP ayah dan ibu.
- Fotokopi kartu PKH, KPS, atau KKS apabila dimiliki.
- Nomor telepon atau WhatsApp orang tua.
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Jenjang SMP atau MTs
Peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP atau MTs sebagian besar berasal dari SD atau MI sehingga data dasarnya umumnya sudah tersedia dalam sistem Dapodik.
Meski demikian, sekolah tetap perlu melakukan verifikasi terhadap sejumlah dokumen administrasi, antara lain:
- Fotokopi ijazah SD atau MI.
- Surat Keterangan Lulus (SKL) apabila ijazah belum diterbitkan.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi KTP ayah dan ibu.
- Fotokopi kartu bantuan sosial apabila dimiliki.
- Nomor telepon aktif orang tua.
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Jenjang SMA, SMK, atau MA
Bagi peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke SMA, SMK, maupun Madrasah Aliyah (MA), sejumlah dokumen administrasi juga perlu dipersiapkan sejak awal. Beberapa dokumen yang umumnya dibutuhkan meliputi:
- Fotokopi ijazah SMP atau MTs.
- Surat Keterangan Lulus (SKL) jika diperlukan.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi KTP orang tua.
- Fotokopi kartu KIP, PKH, KPS, atau KKS apabila tersedia.
- Nomor telepon aktif orang tua.
