POSKOTA.CO.ID - Pendidikan yang layak merupakan hak dasar setiap anak bangsa. Namun, bagi banyak keluarga, keterbatasan ekonomi masih menjadi penghalang serius.
Program Indonesia Pintar (PIP) hadir sebagai jembatan yang mengurangi beban biaya sekolah, sehingga anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap dapat belajar tanpa harus putus sekolah.
Seiring perkembangan teknologi, proses pengusulan PIP kini terintegrasi melalui aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Dengan tenggat pengusulan fase kedua pada 31 Agustus 2025, operator sekolah memegang peran penting memastikan data siswa yang berhak terdaftar dengan benar.
Baca Juga: Polisi Tidur di Depok Ini Dibongkar karena Membahayakan Pengendara
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
PIP adalah program pemerintah yang memberikan bantuan dana pendidikan kepada siswa miskin atau rentan miskin. Tujuannya jelas: mencegah anak putus sekolah dan mendukung kebutuhan belajar, mulai dari buku, seragam, biaya transportasi, hingga uang saku.
Meski sering disamakan, PIP berbeda dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP). KIP adalah kartu fisik sebagai identitas peserta, sementara PIP adalah dana bantuan yang tidak selalu otomatis diterima oleh pemilik KIP. Validasi data melalui Dapodik dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi faktor penentu.
Sumber Data Penerima PIP
- Data resmi kemiskinan
- DTSN (BPS)
- DTKS (Kemensos)
- Data penghapusan kemiskinan ekstrem
Siswa dalam basis data ini umumnya otomatis masuk daftar penerima.
- Usulan sekolah
- Melalui verifikasi internal, misalnya siswa pemegang PKH atau dokumen pendukung lain.
- Di sinilah peran operator sekolah menjadi vital untuk mengusulkan siswa yang layak namun belum tercatat di database nasional.
Besaran Dana PIP 2026
Besaran dana berbeda sesuai jenjang:
- SD/MI: Rp450.000/tahun. Kelas 1 (semester gasal) & kelas 6 (semester genap) hanya Rp225.000.
- SMP/MTs: Rp750.000/tahun. Kelas 7 (gasal) & kelas 9 (genap) menerima Rp375.000.
- SMA/MA/SMK: Rp1.800.000/tahun. Kelas 10 (gasal) & kelas 12 (genap) mendapat Rp900.000.
Dana ini fleksibel untuk:
- Buku, alat tulis, seragam.
- Transportasi sekolah.
- Biaya kursus atau praktik.
- Uang saku sehari-hari siswa.
Bagi keluarga, bantuan ini bukan sekadar angka, melainkan penyelamat yang memungkinkan anak mereka tetap bersekolah.
Cara Mengusulkan PIP di Dapodik
1. Bagi Siswa dengan KIP
- Login ke aplikasi Dapodik versi terbaru.
- Masuk ke menu Peserta Didik, pilih siswa.
- Klik Ubah, isi data:
- “Apakah punya KIP?” → Ya
- “Apakah peserta didik tetap menerima PIP?” → Ya
- Tambahkan data kesejahteraan → pilih Program Indonesia Pintar, masukkan nomor KIP.
- Verifikasi nomor KIP melalui situs PIP Sipintar dengan NISN/NIK.
- Klik Simpan → data tersimpan di Dapodik.
2. Bagi Siswa Tanpa KIP
- Masuk ke menu Peserta Didik.
- Klik Ubah, lalu pilih:
- “Apakah punya KIP?” → Tidak
- “Apakah layak menerima PIP?” → Ya
- Masukkan alasan (misalnya pemegang PKH atau kategori miskin).
- Klik Simpan.
- Pastikan sinkronisasi dilakukan sebelum 31 Agustus 2025.
Verifikasi Nomor KIP Melalui PIP Sipintar
Langkah penting yang sering terlewat adalah pengecekan keabsahan nomor KIP. Caranya:
- Akses pip.kemdikbud.go.id.
- Login dengan akun sekolah.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan.
- Pilih menu KIP Digital → Cetak by NISN.
- Masukkan NISN siswa, lalu unduh data KIP.
Verifikasi ini mencegah kesalahan pengusulan, sekaligus memastikan siswa tidak kehilangan haknya karena data bermasalah.
Catatan Penting untuk Operator Sekolah
- Tenggat waktu: Fase 2 berakhir 31 Agustus 2025.
- Penyaluran dana: Tidak serentak, bisa bertahap sesuai verifikasi pusat.
- SK Nominasi vs SK Pemberian:
- SK Nominasi: butuh aktivasi rekening.
- SK Pemberian: dana bisa langsung cair, terutama di akhir tahun anggaran.
- Tahun anggaran: Januari–Desember, berbeda dari tahun ajaran.
- Monitoring orang tua: Status pencairan dapat dicek melalui situs resmi.