PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID – Sedikitnya empat kelompok proyek pembangunan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang pada Tahun Anggaran 2025 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten, temuan tersebut meliputi pekerjaan pemeliharaan jalan, peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan, pembangunan gedung dan bangunan, serta pekerjaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JJI).
Dalam pemeriksaan itu, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atau kontraktor dengan nilai total mencapai Rp222.787.384.
Rinciannya, pada empat paket pekerjaan belanja pemeliharaan jalan ditemukan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak dengan total kelebihan pembayaran sebesar Rp8.807.485,23.
Baca Juga: Empat Proyek di Dinas PUPR Pandeglang Jadi Temuan BPK, Kerugian Negara Rp222 Juta Lebih
Selanjutnya, pada empat paket pekerjaan peningkatan SPAM jaringan perpipaan ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian koefisien harga satuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp42.287.284,13.
Sementara itu, pada tiga paket pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan yang menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp16.020.550,20.
Temuan terbesar terdapat pada 12 paket pekerjaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JJI). BPK menemukan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak, terutama terkait mutu pekerjaan, dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp155.672.065,64.
Dari total kelebihan pembayaran tersebut, BPK mencatat belum seluruhnya dikembalikan oleh para kontraktor ke Kas Daerah.
Baca Juga: Pegawai Koperasi di Pandeglang Tewas Diterkam Buaya
Menanggapi temuan itu, Anggota Komisi III DPRD Pandeglang, Ade Muamar, meminta seluruh kontraktor yang menerima kelebihan pembayaran segera mengembalikan dana tersebut sesuai rekomendasi BPK.
