Selanjutnya, Usep mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas berburu di kawasan permukiman karena dapat membahayakan keselamatan warga. Kepolisian juga berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk menyusun aturan yang melarang aktivitas tersebut di lingkungan permukiman.
"Kami mengimbau masyarakat yang memiliki hobi berburu agar tidak melakukannya di area permukiman. Aktivitas tersebut sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan warga," pungkasnya.
