Rasulullah SAW bersabda:
"Tidak ada penyakit menular (dengan sendirinya), tidak ada thiyarah (anggapan sial), tidak ada burung hantu dan tidak ada Safar yang membawa kesialan. Larilah dari penderita kusta sebagaimana engkau lari dari singa." (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam hadis lain, Rasulullah SAW juga mengingatkan:
"Thiyarah adalah kesyirikan. Thiyarah adalah kesyirikan." (HR Abu Dawud)
Hadis tersebut menjadi penegasan bahwa mempercayai hari atau bulan tertentu membawa kesialan tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.
Apakah Islam Melarang Menikah pada Bulan Tertentu?
Secara umum, Islam tidak menetapkan adanya bulan yang haram atau terlarang untuk melaksanakan pernikahan. Seorang Muslim dapat menikah kapan saja selama memenuhi ketentuan syariat dan tidak sedang berada dalam kondisi yang menghalangi akad nikah.
Beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang tidak boleh menikah untuk sementara waktu antara lain:
- Wanita yang masih menjalani masa idah setelah bercerai atau ditinggal wafat suaminya.
- Wanita yang masih berstatus sebagai istri orang lain.
- Seseorang yang sedang berihram ketika menunaikan ibadah haji atau umrah.
Memilih bulan pernikahan merupakan bagian dari ikhtiar yang diperbolehkan dalam Islam. Bulan Syawal, Rajab, Rabiul Awal, Safar, dan Muharram sering dipilih karena memiliki nilai sejarah maupun keutamaan tersendiri.
Meski demikian, Islam tidak mengajarkan adanya bulan yang membawa kesialan atau keberuntungan mutlak.
Yang paling utama dalam membangun rumah tangga adalah niat yang ikhlas, kesiapan lahir dan batin, serta komitmen menjalankan kehidupan rumah tangga sesuai tuntunan syariat agar memperoleh keberkahan dari Allah SWT.
