Kapan MPLS 2026 SD, SMP, SMA di Jakarta? Simak Jadwal dan Aturan Pelaksanaannya

Sabtu 04 Jul 2026, 12:16 WIB
Jadwal MPLS 2026 di Jakarta. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)
Jadwal MPLS 2026 di Jakarta. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Masa libur sekolah akan segera berakhir dalam waktu dekat. Itu berarti, para siswa bakal kembali ke sekolah untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar. Lantas, kapan jadwal MPLS 2026 bagi para siswa baru?

Ketika memasuki tahun ajaran baru, salah satu kegiatan yang cukup dinanti sebagian siswa adalah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Pada momen ini, para murid baru akan dikenalkan mengenai lingkungan dan juga kehidupan di sekolah.

MPLS bagi murid baru berlangsung selama beberapa hari. Adapun, pelaksanaannya biasanya barengan dengan jadwal hari pertama masuk sekolah bagi para siswa lama.

Baca Juga: Pramono Siap Sediakan Lahan untuk Sekolah Rakyat Berkapasitas 1.000 Siswa

Jadwal MPLS 2026 bagi siswa SD, SMP, SMA, SMK dans sederajat telah tertuang dalam Kalender Pendidikan 2026/2027 yang diterbitkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Informasi mengenai jadwal beserta kegiatan dan aturan MPLS 2026 perlu diketahui oleh para guru, siswa, maupun wali murid supaya bisa mengikuti agenda tersebut dengan lancar.

Jadwal MPLS 2026 SD-SMA

Jadwal hari pertama masuk sekolah atau masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027 di DKI Jakarta terbagi menjadi dua. Berikut ini rinciannya.

  • Siswa PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB: 13-17 Juli 2026
  • Siswa Paket A, Paket B, dan Paket C: 27-31 Juli 2026

Baca Juga: Kalender Pendidikan Jakarta 2026/2027: Link Download PDF dan Jadwal Kegiatan

Materi MPLS 2026

Berikut ini beberapa materi utama yang wajib diberikan selama masa pengenalan lingkungan sekolah, seperti yang telah disusun oleh Kemendikdasmen.

1. Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Tujuan: Menanamkan kebiasaan positif sejak awal

2. Pagi Ceria

Tujuan: Membiasakan aktivitas pagi yang sehat dan menyenangkan

3. Sopan dan Santun Bermedia Sosial

Tujuan: Mendorong penggunaan media digital secara bijak

4. Budaya 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun)

Tujuan: Membangun budaya sekolah yang ramah

Untuk melihat kegiatan lengkap yang bakal dilakukan, masyarakat dapat mengunduh materi MPLS 2026 yang dapat dijadikan acuan.

Materi MPLS 2026/2027

Aturan Pelaksanaan MPLS 2026

Aturan mengenai pelaksanaan MPLS 2026 tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026. Aturan tersebut menggantikan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru yang sebelumnya menjadi acuan dalam pelaksanaan MPLS.

Baca Juga: Berapa Besaran Dana KJP Plus Juli 2026? Simak Nominal yang Cair ke Rekening

Berikut ini beberapa aturan pelaksanaan MPLS 2026 yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.

  • Pelaksanaan MPLS menyuguhkan materi utama dan materi pilihan (opsional sesuai kebutuhan).
  • MPLS berlangsung selama lima hari, mulai dari hari pertama masuk sekolah.
  • Kegiatan harus berlangsung di sekolah. Sementara kegiatan di luar sekolah memerlukan persetujuan pihak kementerian atau dinas pendidikan yang memiliki kewenangan.
  • Sekolah boleh menentukan seragam dalam pelaksanaan MPLS. Dalam catatan, seragam ini tidak memberatkan pihak siswa dan orang tuanya.
  • Panitianya meliputi Kepala Sekolah, guru, dan tenaga kependidikan.
  • Sekolah dapat melibatkan pihak lain seandainya dibutuhkan dalam pemaparan materi MPLS.
  • Jika jumlah panitia terbatas, sekolah bisa menggandeng siswa-siswi tertentu. Khususnya murid yang cenderung tidak berperilaku buruk, kerap terlibat dalam kepengurusan kelas, atau anggota organisasi sekolah.

Larangan Penyelenggaraan MPLS 2026

Selain aturan pelaksanaan MPLS, terdapat juga beberapa larangan dalam kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi para peserta didik baru.

  • Melakukan perpeloncoan, perundungan, atau segala bentuk kekerasan fisik maupun verbal.
  • Melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik baru.
  • Memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan tujuan dan materi MPLS.
  • Menggunakan atribut yang tidak bersifat edukatif dan/atau tidak berkaitan dengan kegiatan MPLS.
  • Melibatkan alumni sebagai penyelenggara atau pelaksana kegiatan MPLS.
  • Melibatkan murid yang tidak memenuhi persyaratan sebagai panitia atau pendamping sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadwal Pembelajaran Pertama Tahun Ajaran 2026/2027

Mengacu pada Kalender Akademik 2026/2027 Jakarta, terdapat beberapa pembagian jadwal pembelajaran pertama tahun ajaran 2026/2027 yang disesuaikan dengan tingkatan kelas di setiap jenjang pendidikan.

  • 20 Juli 2026: Murid baru PAUD, TK, SLB, SD, SMP, SMA dan SMK
  • 13 Juli 2026: SD/SDLB kelas II-VI, SMP/SMPLB kelas VIII-IX, SMA/SMALB/SMK kelas XI-XII
  • 3 Agustus 26: Murid baru Paket A, Paket B, dan Paket C
  • 27 Juli 2026: Paket A kelas II-VI, Paket B kelas VIII-IX, Paket C kelas XI-XII

Berita Terkait


News Update