JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan mencatat telah menerbitkan sekitar 1.094 dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada triwulan 1 atau Januari hingga Juni 2026.
Di saat yang sama, pihaknya juga memperketat pengawasan terhadap ratusan gedung di wilayah Jakarta Selatan menyusul insiden yang terjadi di gedung Terra Drone, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada akhir tahun 2025.
Kepala Sudin Citata Jakarta Selatan, Andy Lazuardy, mengatakan rata-rata penerbitan PBG dan SLF mencapai 185 hingga 200 dokumen setiap bulan.
"Terkait perizinan dan eh BG (bangunan dan gedung) untuk sampai bulan Juni kita, itu ada kurang lebih 1.094 bangunan terkait PBG maupun SLF. Nah, itu rata-rata di bulan Januari sampai bulan Juni antara 185 sampai 200-an per bulannya," ujar Andy di Kantor Sudin Citata Jaksel, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Juli 2026.
Baca Juga: Penyidik Masih Dalami Insiden Kebakaran Gedung Terra Drone, Pemilik Inisial N Diperiksa
Andy mengatakan, untuk pengajuan PBG, pihaknya menerima sekitar empat hingga lima permohonan per hari.
"Kemudian, kalau per harinya ya, PBG per hari itu kurang lebih 4 sampai 5," ucap Andy.
Selain pelayanan perizinan rutin berupa PBG dan SLF, Andy menyebut, pihaknya juga menangani rekomendasi teknis pembongkaran bangunan atau rekomtek bongkar.
Menurut Andy, rekomendasi tersebut diperlukan bagi bangunan yang akan didemolisi sebelum dilakukan pembangunan baru.
Baca Juga: Anggota DPRD DKI Kevin Wu Sebut Penetapan Tersangka Dirut Terra Drone tidak Fair, Ini Alasannya
"Rekomtek bongkar itu istilahnya untuk pelaksanaan bangunan-bangunan yang mau didemolis. Jadi bangunan tua, kayak kemarin tuh ada bangunan Delapan lantai. Dia mau didemolis, mau bangun baru. Nah, kita adakan itu apa izin rekomendasi untuk bongkar," ungkap Andy.
Ia menjelaskan, penilaian kelayakan pembongkaran tidak dilakukan langsung oleh pihak Sudin Citata, melainkan melibatkan tenaga ahli independen dari kalangan akademisi.
"Rekomendasi tersebut juga kita TPA-kan gitu. Jadi, enggak kita yang menilai, jadi tenaga ahli yang dari profesor, doktor dari eh perguruan-perguruan tinggi yang menilai bahwa secara eh teknis itu memungkinkan dan layak untuk dilakukan, gitu," ujar dia.
Di bidang penataan ruang, Andy menyebut pihaknya juga tengah menjalankan program penataan kawasan yang tahun ini difokuskan pada koridor Ragunan.
Baca Juga: Polisi Belum Tetapkan Pemilik Gedung Terra Drone Jadi Tersangka, Ini Alasannya
Penataan tersebut mencakup kawasan mulai dari Jalan TB Simatupang hingga kawasan Kebun Binatang Ragunan.
"Kemudian di Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang juga ada kegiatan eh penataan kawasan. Penataan kawasan, tahun ini kita kebetulan usulan dari warga itu untuk koridor Ragunan ya Jadi, dari mulai Simatupang sampai Kebun Binatang Ragunan," ujarnya.
Selain itu, Sudin Citata Jakarta Selatan juga tetap menjalankan pelayanan terkait Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Informasi Rencana Kota (IRK), serta berbagai kegiatan perencanaan, renovasi, hingga pembangunan gedung milik pemerintah daerah.
Di sisi lain, Andy mengungkapkan kasus Terra Drone menjadi pemicu atau trigger bagi pihaknya untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap bangunan-bangunan yang menjadi kewenangan pengawasan Sudin Citata Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tragedi Gedung Terra Drone Jadi Alarm Keras, Warga: SOP Kebakaran Jangan Sekadar Formalitas
Menurut dia, terdapat sekitar 650 gedung yang diperiksa kelayakannya. Hingga triwulan kedua tahun ini, proses pemeriksaan telah mencapai sekitar 40 persen.
"Jadi, waktu kasus Terra Drone itu menjadi pemicu ya, trigger untuk kita memeriksa seluruh bangunan yang di bawah delapan lantai yang tugas kita. Kurang lebih ada berapa, 650 gedung yang kita periksa kelayakannya. sampai saat ini triwulan kedua kurang lebih 40 persen. Jadi memang ada tim khusus untuk memeriksa kelayakan dari bangunan-bangunan yang 650 itu," ucap dia.
Andy menyebut, pemeriksaan tersebut tidak hanya dilakukan oleh Sudin Citata, tetapi juga melibatkan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) serta unsur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hasil penilaian dari berbagai instansi tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan apakah sebuah bangunan layak, kurang layak, atau tidak layak digunakan.
“Jadi tidak hanya tim Citata yang turun, tapi Damkar juga turun, K3 juga turun. Yang menilai kelayakan itu kolaborasi dari tiga SKPD. Nanti dilihat setelah mereka terkumpul, baru ditentukan apakah layak, kurang layak, atau tidak layak,” jelas Andy.
Andy pun mengingatkan para pemilik maupun pengelola gedung agar memastikan bangunannya memiliki SLF sebelum dioperasikan.
Menurut dia, keberadaan SLF sangat penting untuk menjamin keamanan dan kelayakan fungsi bangunan.
“Imbauan saya, untuk operasional bangunan harus punya SLF. Karena SLF itu melihat kelayakan fungsi bangunan, apakah andal terhadap kebakaran, SLO-nya bekerja dengan baik, mechanical electrical-nya berfungsi baik, K3-nya terpenuhi, dan secara bangunan andal serta aman digunakan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bangunan Gedung Suku Dinas Citata Jakarta Selatan Dertha Eko Wibowo, menyampaikan, saat pemeriksaan lapangan dilakukan bersama Inspektorat, tim menemukan beberapa bangunan yang belum mengantongi dokumen SLF.
"Jadi, memang kita eh pada saat kemarin melakukan survei juga didampingi Inspektorat ya. Ada beberapa memang kita ada tim juga di Inspektorat, kita juga terima laporannya juga yang memang tidak ada SLF-nya," ucapnya.
Dertha mengatakan, terhadap bangunan yang belum memiliki SLF, pihaknya terlebih dahulu memberikan surat pemberitahuan agar pemilik segera melakukan klarifikasi dan mengurus perizinan yang diperlukan.
"Biasanya kita lakukan surat pemberitahuan, biasanya dia melakukan klarifikasi. Kalau dia sudah melakukan klarifikasi, biasanya nanti eh dia patuh tuh biasanya. Dia akan masukkan permohonan. Kalau memang tidak ada tanggapan dan lain-lain, kita lakukan surat peringatan," ujar Dertha.
Meski belum dapat menyebutkan angka pasti, Dertha memastikan jumlah bangunan yang ditemukan belum memiliki SLF sudah lebih dari 10 unit.
"Saya pastinya eh kurang tahu. (Mungkin) angkanya sudah lebih dari 10," ungkap Andy.
