Sudin Citata Jaksel Tegaskan SLF RS Pondok Indah Sedang dalam Proses Perpanjangan

Selasa 09 Jun 2026, 12:48 WIB
Ilustrasi Rumah Sakit Pondok Indah. (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi Rumah Sakit Pondok Indah. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan menegaskan bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) milik Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) saat ini masih dalam proses perpanjangan.

Kepala Sudin Citata Jakarta Selatan, Andy Lazuardy mengatakan status SLF RSPI bukan tidak berizin, melainkan sedang menjalani proses administrasi perpanjangan yang memang wajib dilakukan secara berkala.

"SLF-nya dalam proses perpanjangan," kata Andy saat dikonfirmasi Poskota, Selasa, 9 Juni 2026.

Menurut Andy, masa berlaku SLF memiliki batas waktu tertentu dan harus diperbarui setiap lima tahun sekali. Ia menjelaskan bahwa masa berlaku SLF RSPI telah berakhir pada tahun 2024.

Baca Juga: Tak Punya Izin, Sudin Citata Jakut Segel Lapangan Padel di Ancol dan Pluit

"Berakhir 2024. Tapi yang jelas saat ini sedang dalam proses perpanjangan SLF," ujarnya.

Andy menegaskan, proses yang sedang berlangsung menunjukkan adanya komitmen dari pihak rumah sakit untuk memenuhi seluruh kewajiban administrasi dan teknis yang dipersyaratkan pemerintah daerah.

"Intinya mereka ada goodwill atau niat baik untuk memperpanjang SLF-nya," katanya.

Ia juga membantah adanya persoalan lain di luar proses administrasi tersebut. Menurutnya, saat ini pihak rumah sakit hanya diminta melakukan sejumlah penyempurnaan teknis sebagai bagian dari tahapan perpanjangan sertifikat.

Baca Juga: Kasudin Citata Jakbar Perintahkan Anak Buah Segel Kantor Sekretariat RT

"Tidak ada hal lain. Saat ini hanya dalam proses perbaikan teknis untuk perpanjangan SLF," ungkap Andy.


Berita Terkait


News Update