Usai Insiden Terra Drone, Sudin Citata Jaksel Terbitkan 1.094 Dokumen PBG dan SLF di Triwulan 1 2026 

Kamis 02 Jul 2026, 14:22 WIB
Kepala Sudin Citata Jakarta Selatan, Andy Lazuardy saat memberikan pernyataan kepada awak media di Kantor Sudin Citata Jaksel, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Juli 2026. (Sumber: Poskota/M. Tegar Jihad)
Kepala Sudin Citata Jakarta Selatan, Andy Lazuardy saat memberikan pernyataan kepada awak media di Kantor Sudin Citata Jaksel, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Juli 2026. (Sumber: Poskota/M. Tegar Jihad)

Hasil penilaian dari berbagai instansi tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan apakah sebuah bangunan layak, kurang layak, atau tidak layak digunakan.

“Jadi tidak hanya tim Citata yang turun, tapi Damkar juga turun, K3 juga turun. Yang menilai kelayakan itu kolaborasi dari tiga SKPD. Nanti dilihat setelah mereka terkumpul, baru ditentukan apakah layak, kurang layak, atau tidak layak,” jelas Andy.

Andy pun mengingatkan para pemilik maupun pengelola gedung agar memastikan bangunannya memiliki SLF sebelum dioperasikan. 

Menurut dia, keberadaan SLF sangat penting untuk menjamin keamanan dan kelayakan fungsi bangunan.

“Imbauan saya, untuk operasional bangunan harus punya SLF. Karena SLF itu melihat kelayakan fungsi bangunan, apakah andal terhadap kebakaran, SLO-nya bekerja dengan baik, mechanical electrical-nya berfungsi baik, K3-nya terpenuhi, dan secara bangunan andal serta aman digunakan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bangunan Gedung Suku Dinas Citata Jakarta Selatan Dertha Eko Wibowo, menyampaikan, saat pemeriksaan lapangan dilakukan bersama Inspektorat, tim menemukan beberapa bangunan yang belum mengantongi dokumen SLF. 

"Jadi, memang kita eh pada saat kemarin melakukan survei juga didampingi Inspektorat ya. Ada beberapa memang kita ada tim juga di Inspektorat, kita juga terima laporannya juga yang memang tidak ada SLF-nya," ucapnya. 

Dertha mengatakan, terhadap bangunan yang belum memiliki SLF, pihaknya terlebih dahulu memberikan surat pemberitahuan agar pemilik segera melakukan klarifikasi dan mengurus perizinan yang diperlukan.

"Biasanya kita lakukan surat pemberitahuan, biasanya dia melakukan klarifikasi. Kalau dia sudah melakukan klarifikasi, biasanya nanti eh dia patuh tuh biasanya. Dia akan masukkan permohonan. Kalau memang tidak ada tanggapan dan lain-lain, kita lakukan surat peringatan," ujar Dertha. 

Meski belum dapat menyebutkan angka pasti, Dertha memastikan jumlah bangunan yang ditemukan belum memiliki SLF sudah lebih dari 10 unit.

"Saya pastinya eh kurang tahu. (Mungkin) angkanya sudah lebih dari 10," ungkap Andy.


Berita Terkait


News Update