JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara setelah terbukti melakukan korupsi program digitalisasi pendidikan pada periode 2019-2022.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.
Selain itu, Majelis Hakim juga turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Hakim menyatakan uang pengganti itu dibebankan karena Nadiem terbukti menerima dana senilai Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB bersumber dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.
Baca Juga: Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangannya hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun. Kerugian tersebut muncul dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.
Penyimpangan itu terjadi pada pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chromebook Distribution Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Pengadaan tersebut dinilai tidak disusun sesuai perencanaan serta bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa meminta majelis menghukum Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun dengan subsider sembilan tahun penjara.
Baca Juga: Kesehatan Nadiem Makarim Menurun Drastis, Penyakit Ini Jadi Pemicunya
"Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum Roy Riady saat membacakan tuntutan.
