Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa 30 Jun 2026, 15:56 WIB
Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara. (Sumber: Poskota | Foto: Ramot Sormin)
Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara. (Sumber: Poskota | Foto: Ramot Sormin)

POSKOTA.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Telkom Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan, dengan Penguatan Prinsip Kepatuhan Regulasi dan Kapabilitas Pengambil Keputusan

Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Hakim menilai besaran uang pengganti tersebut merupakan bagian dari kerugian negara yang harus dipulihkan melalui mekanisme pidana tambahan.

Hakim Pertimbangkan Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.

Baca Juga: PN Ambon Tunda Putusan Sengketa Tanah Dati Sapuan Hative Kecil

Adapun keadaan yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi serta dilakukan secara sistematis.


Berita Terkait


News Update