Tindak pidana tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih yang telah lebih dahulu divonis dalam perkara terpisah. Sementara itu, Jurist Tan masih berstatus buronan.
Dalam nota pembelaannya, Nadiem membantah seluruh tuduhan. Ia menegaskan, tidak pernah memerintahkan bawahannya untuk memilih Chromebook maupun melakukan persekongkolan dalam proyek pengadaan tersebut.
"Bukti terkuat adalah chat pribadi saya dengan Ibam pada Agustus 2020, dua bulan setelah tim teknis memutuskan Chrome OS," ujarnya.
Ia juga menepis tuduhan konflik kepentingan terkait investasi Google di Gojek, karena tidak memiliki hubungan dengan pengadaan Chromebook.
Selain itu, Nadiem turut menolak narasi jaksa yang menyebut kasus tersebut sebagai white collar. Menurutnya, tidak pernah ditunjukkan bukti konkret dirinya memperoleh keuntungan pribadi dari proyek pengadaan tersebut.
"Inilah fakta penting yang diburamkan dalam dakwaan. Yang menerima keuntungan dari pengadaan ini adalah vendor laptop, bukan Google," tuturnya.
