Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB, Apa Itu dan Mengapa Penting?

Minggu 21 Jun 2026, 19:10 WIB
Ilustrasi. Konten Kreator. (Sumber: Pixabay/cyberco)
Ilustrasi. Konten Kreator. (Sumber: Pixabay/cyberco)

POSKOTA.CO.ID - Profesi konten kreator kini menjadi sorotan setelah pemerintah resmi memasukkannya ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

Kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan pegiat media sosial terkait kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kewajiban ini ramai diperbincangkan di media sosial setelah sejumlah pengguna membagikan informasi bahwa kreator digital kini perlu memiliki NIB sebagai bagian dari legalitas usaha mereka.

Konten Kreator Resmi Masuk KBLI 2025

Cara download konten video dari TikTok secara gratis. (Sumber: Freepik)

Dengan masuknya profesi konten kreator ke dalam KBLI 2025, aktivitas pembuatan konten digital kini dipandang sebagai bagian dari kegiatan usaha yang diakui secara resmi oleh pemerintah.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik PLN Hari Ini 20 Juni 2026, Ada di Jawa Barat dan DIY

Kategori ini mencakup berbagai profesi di dunia digital, mulai dari YouTuber, TikToker, selebgram, hingga kreator di berbagai platform media sosial lainnya yang memperoleh penghasilan dari aktivitas kontennya.

Kebijakan tersebut kemudian memunculkan diskusi di kalangan kreator, terutama terkait aspek administrasi dan perpajakan.

Apa Itu NIB?

NIB merupakan singkatan dari Nomor Induk Berusaha, yaitu identitas resmi yang diterbitkan pemerintah kepada pelaku usaha melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko.

Dokumen ini berfungsi sebagai identitas usaha sekaligus bukti legalitas bagi seseorang atau badan yang menjalankan kegiatan usaha, termasuk di sektor digital.

Bagi konten kreator, NIB menjadi tanda bahwa aktivitas yang dijalankan telah tercatat secara resmi sebagai kegiatan usaha.

Fungsi NIB bagi Konten Kreator

Kepemilikan NIB memiliki sejumlah fungsi penting, di antaranya:


Berita Terkait


News Update