Ayah di Depok Rudapaksa Anak Kandung, Korban Diiming-imingi Uang Berlibur

Sabtu 08 Agu 2026, 11:38 WIB
Ilustrasi ayah rudapaksa anak kandung di Kota Depok. (Sumber: Freepik)
Ilustrasi ayah rudapaksa anak kandung di Kota Depok. (Sumber: Freepik)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok menangkap pelaku rudapaksa ayah terhadap anak kandung berusia 14 tahun.

Kasie Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan yang dibuat ibu korban. Korban merasa sakit pada area privat seusai diduga dilecehkan ayah kandungnya pada 13 Mei 2026.

"Mengetahui anaknya telah dikerjai sama bapak kandungnya, ibu korban segera melaporkan ke Polres Metro Depok tidak lama setelah kejadian pada hari Rabu, 13 Mei 2026, di rumahnya daerah Cilodong, Kota Depok," kata Hendra kepada Poskota, Sabtu, 8 Agustus 2026.

Sementara itu, pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Cilodong, Kota Depok. Pelaku berinisial A, 41 tahun, bekerja sebagai karyawan swasta.

Baca Juga: Bejat! Lansia Rudapaksa Anak 14 Tahun di Toilet Masjid Serang

"Dari hasil keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang cukup penyelidikan anggota, di bawah pimpinan Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Tamar Bekti dan Opsnal langsung meringkus pelaku merupakan ayah kandung korban sendiri," ujarnya.

Berdasarkan keterangan, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang bertamasya ke luar kota. Setelah itu, korban disetubuhi di rumahnya.

"Pelaku mengiming-imingin korban akan diberikan uang untuk berangkat ke tempat acara daerah Yogyakarta, dengan mengikuti keinginan pelaku melakukan secara paksaan di dalam kamar dan dikunci," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 KUHP Tindak Pidana Perkosaan dengan ancaman kurungan penjara selama sepuluh tahun.


Berita Terkait


News Update