Polisi Gerebek 2 Lokasi Perjudian Berkedok Time Zone Jakut dan Jakbar, Lebih dari 60 Orang Ditangkap

Sabtu 13 Jun 2026, 19:32 WIB
Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi perjudian yang berkedok arena permainan keluarga atau timezone di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. (Sumber: Polda Metro Jaya)

Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi perjudian yang berkedok arena permainan keluarga atau timezone di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. (Sumber: Polda Metro Jaya)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi perjudian yang berkedok arena permainan keluarga atau timezone di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Dalam operasi ini, petugas menangkap lebih dari 60 orang dan ratusan mesin yang diduga digunakan untuk praktik perjudian.

"Pada tanggal 10 Juni 2026 sekira pukul 21.45 WIB, Subdit Jatanras telah melakukan penggerebekan tindak pidana perjudian di dua lokasi di sekitar wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara serta mengamankan lebih dari 60 orang," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya, Sabtu, 13 Juni 2026.

Abdul Rahim menjelaskan, lokasi pertama yang digerebek berada di Dissney Time Zone, di Jalan Jembatan 3 Raya Nomor 5F-5G, Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca Juga: Penggerebekan Judi Online Internasional di Jakarta Barat Seret 321 WNA

Lokasi kedua berada di Sky Time Zone, Jalan Taman Surya Boulevard Nomor 14 Blok D2, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

"Di lokasi Dissney Time Zone terdapat 76 unit mesin perjudian yang diamankan, sedangkan di Sky Time terdapat 58 unit mesin perjudian yang turut disita sebagai barang bukti," beber Abdul Rahim.

Menurut Abdul Rahim, praktik perjudian tersebut berkedok permainan timezone dengan berbagai jenis permainan, seperti Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung, tembak ikan, tembak naga, kartu paman, hingga mesin slot. Permainan itu diduga digunakan sebagai sarana perjudian dengan sistem penukaran koin menjadi uang atau hadiah.

Sebelum melakukan permainan judi, kata Abdul Rahim, para pemain melakukan deposit secara tunai maupun transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher. Voucher tersebut digunakan untuk memperoleh koin permainan yang dapat dimainkan pada mesin-mesin yang tersedia.

Baca Juga: Pasutri Operator Judi Online ‘Mantracuan’ Ditangkap di Penjaringan

"Setelah bermain, koin yang dimiliki pemain dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun uang tunai atau ditransfer ke rekening, sehingga praktik tersebut diduga kuat merupakan tindak pidana perjudian," terang Abdul Rahim.

Saat ini, seluruh barang bukti beserta puluhan orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing serta mengungkap pihak yang terlibat dalam pengelolaan lokasi perjudian tersebut.


Berita Terkait


News Update