KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap praktik perjudian online yang dijalankan sepasang suami istri (Pasutri) berinisial SPP, 26 tahun, dan NF, 23 tahun.
Keduanya diamankan di sebuah apartemen kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, karena diduga mengelola situs judi daring bernama "Mantracuan".
Penangkapan terhadap pasutri tersebut dilakukan pada Jumat, 17 April 2026 malam, setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas mencurigakan dari situs tersebut.
Dari hasil penelusuran awal, aparat kemudian mengembangkan penyelidikan hingga mengarah pada identitas pelaku.
Baca Juga: Pegawai Minimarket di Kebon Jeruk Gasak Uang Rp52 Juta, Habis untuk Judol
“Kami melakukan penyelidikan terhadap website yang berisi konten perjudian tersebut guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka,” ujar Kanit V Resmob AKP Arief Ryzki Wicaksana dikutip dalam keterangannya, Kamis, 30 April 2026.
Selain itu, kata Arief, pihaknya juga menemukan indikasi adanya praktik jual beli rekening yang digunakan untuk mendukung operasional situs judi online tersebut.
Informasi ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam jaringan perjudian daring.
Lebih lanjut, pada saat penggerebekan petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, beberapa telepon genggam, serta kartu ATM yang diduga dipakai dalam menjalankan aktivitas ilegal tersebut. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berperan sebagai operator.
Baca Juga: Polisi Tangkap Penempel Stiker QRIS Judol di Pesanggrahan
“Keduanya berperan sebagai telemarketing, berikut barang bukti laptop, beberapa handphone dan kartu ATM yang digunakan untuk pengoperasian website judi online,” kata Arief.
