TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Sebanyak 62 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tangerang menghentikan operasionalnya untuk sementara waktu akibat anggaran operasional yang belum kunjung dicairkan. Kondisi ini berdampak pada pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tersebut.
Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Tangerang, Priyo Basuki, mengatakan penghentian operasional puluhan dapur MBG tersebut mulai terjadi pada pekan ini. Menurutnya, keterlambatan pencairan dana menjadi penyebab utama layanan di sejumlah SPPG tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Sebanyak 62 SPPG sementara tidak beroperasi karena anggaran belum turun,” ujar Priyo, Kamis (11/6/2026).
Meski demikian, Priyo memastikan program MBG di Kabupaten Tangerang masih tetap berjalan dengan dukungan ratusan SPPG lainnya yang masih aktif melayani para penerima manfaat.
Berdasarkan data yang dimiliki BGN, saat ini terdapat 295 SPPG yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Tangerang. Seluruh dapur tersebut melayani sekitar 700 ribu penerima manfaat program MBG.
Selain persoalan keterlambatan anggaran, BGN juga masih menyelesaikan proses pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh SPPG yang beroperasi. Hingga saat ini, capaian sertifikasi tersebut baru mencapai sekitar 40 persen.
“Untuk SLHS masih dalam proses dan progresnya sekitar 40 persen,” kata Priyo.
Baca Juga: Libatkan 104 Mal dan UMKM, FJGS 2026 Targetkan Transaksi Rp16 Triliun
Saat ditanya mengenai kemungkinan dampak pergantian pimpinan di tingkat pusat terhadap kelangsungan program MBG di daerah, Priyo belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Diketahui, pembiayaan operasional program MBG mengacu pada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional. Dalam aturan tersebut, biaya operasional satu SPPG dengan kapasitas maksimal 3.000 penerima manfaat diperkirakan mencapai Rp6 juta per hari.
Anggaran tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional dapur, mulai dari fasilitas memasak, gudang penyimpanan, peralatan kerja, hingga sarana pendukung lainnya. Sementara itu, insentif operasional diberikan selama 313 hari dalam satu tahun dan dijadwalkan cair paling lambat setiap dua pekan masa operasional.
