Ketamin cair tersebut kemudian diedarkan di sejumlah wilayah Bandung Raya, meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.
Polisi menyebut sebagian konsumennya merupakan orang-orang yang berada di lingkungan pergaulan tersangka.
Selain mengedarkan, GA juga diketahui menggunakan ketamin cair tersebut melalui pod getar.
"Yang bersangkutan juga menggunakan barang tersebut. Karena yang bersangkutan memiliki banyak pengikut di media sosial dan cukup dikenal di lingkungannya. Ini merupakan kasus pertama yang ditemukan atau diungkap oleh Satres Narkoba Polres Cimahi," katanya.
Sementara itu, pengakuan tersangka kepada Polisi, dari bisnis ilegal itu, tersangka dapat meraup keuntungan antara Rp1 juta hingga Rp2 juta dari setiap peredaran yang dilakukan.
GA dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
