PAPUA, POSKOTA.CO.ID - Penetapan hak voters menjelang Musyawarah Nasional (MUNAS) HIPMI memunculkan pertanyaan dari sejumlah Badan Pengurus Daerah (BPD) wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB) Tanah Papua.
Melalui surat keberatan yang telah disampaikan kepada BPP HIPMI, mereka meminta penjelasan lebih terbuka mengenai dasar pengambilan keputusan yang menyebabkan berkurangnya hak suara BPD DOB dalam forum tertinggi organisasi tersebut.
Empat BPD HIPMI DOB, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, menilai keputusan tersebut perlu ditinjau kembali karena harus memiliki landasan yang jelas dalam AD/ART maupun Peraturan Organisasi (PO) HIPMI.
Mereka juga meminta agar keputusan final mengenai hak voters diputuskan melalui mekanisme organisasi yang objektif, transparan, dan terdokumentasi.
Baca Juga: Sosok Ammar Aldevaro, Ketua HIPMI Tewas Dipukul Palu
Ketua BPD HIPMI Papua Barat Daya, Rob Rafael Kardinal, mengatakan bahwa keberatan yang diajukan bukan dimaksudkan untuk memperkeruh suasana menjelang MUNAS, melainkan untuk memastikan seluruh proses organisasi berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik dan menghormati aturan yang telah disepakati bersama.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya hasil MUNAS, tetapi kepercayaan bahwa seluruh anggota diperlakukan berdasarkan aturan yang sama. Karena itu, kami berharap dasar penetapan hak voters dapat dijelaskan secara terbuka dan objektif kepada seluruh anggota,” ujar Rob Rafael Kardinal dalam keterangannya, Selasa, 9 Juni 2026.
Menurut Ketua BPD HIPMI Papua Tengah, Yoti Gire, setiap keputusan yang berdampak pada hak representasi daerah harus memiliki dasar normatif yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota organisasi.
“Kami hanya meminta agar keputusan yang diambil memiliki landasan yang jelas dalam AD/ART maupun Peraturan Organisasi HIPMI. Transparansi penting agar tidak muncul berbagai tafsir yang justru dapat menimbulkan polemik berkepanjangan,” kata Yoti Gire.
Baca Juga: HIPMI Diminta Bantu Tekan Pengangguran di Cimahi
Ketua BPD HIPMI Papua Selatan, Nickson Pampang, pun menambahkan, hingga saat ini BPD DOB masih mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme internal organisasi dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah.
“Kami menghormati seluruh proses organisasi yang sedang berjalan. Karena itu, langkah yang kami tempuh saat ini adalah menggunakan jalur internal yang tersedia untuk mencari penyelesaian yang objektif dan berkeadilan,” tegas Nickson.
Menurut Ketua BPD HIPMI Papua Pegunungan, Anthonius Wetipo, menyebut seluruh anggota juga memiliki hak untuk memperoleh kepastian mengenai dasar hukum dan prosedur yang digunakan dalam setiap keputusan yang memengaruhi hak representasi daerah.
“Pada akhirnya yang ingin kami jaga adalah kredibilitas organisasi. Kepercayaan anggota akan terbangun ketika setiap keputusan diambil secara transparan, terdokumentasi dengan baik, dan diterapkan secara setara kepada semua daerah,” kata Anthonius.
BPD HIPMI DOB Tanah Papua berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui forum organisasi yang terbuka dan berlandaskan AD/ART serta PO HIPMI.
Mereka menegaskan bahwa langkah keberatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kredibilitas organisasi sekaligus memastikan seluruh anggota memperoleh perlakuan yang setara dalam setiap proses pengambilan keputusan.
