CAKUNG, POSKOTA.CO.ID - Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dituntut hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer II-07 Jakarta dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026.
“Kami mohon kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para Terdakwa,” kata Oditur Militer II-07 Jakarta saat membacakan tuntutan, Rabu, 3 Juni 2026.
Dalam pertimbangannya, oditur menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta Delapan Wajib TNI. Tindakan tersebut juga dinilai telah merusak citra institusi TNI di mata masyarakat.
Baca Juga: Sidang Bongkar Rencana Keji Penyiraman Andrie Yunus, Berawal dari Kritik yang Memicu Dendam
Empat terdakwa yang menjalani persidangan yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Selain itu, aksi penyiraman air keras yang dilakukan para terdakwa disebut mengakibatkan korban mengalami luka berat sehingga menjadi salah satu faktor yang memberatkan tuntutan pidana.Meski demikian, oditur turut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.
Keempat terdakwa diketahui belum pernah dihukum pidana dan dinilai bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung. Mereka juga disebut memberikan keterangan secara jujur dan terbuka di hadapan majelis hakim.
Selain itu, para terdakwa mengaku menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di kemudian hari.
Baca Juga: Amnesty Desak Kasus Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus Ditangani Polri Bukan TNI
Sementara itu, perkembangan lain dalam perkara yang berkaitan dengan kasus tersebut datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehari sebelumnya, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Andrie Yunus terkait laporan dugaan penganiayaan.
