Sidang Bongkar Rencana Keji Penyiraman Andrie Yunus, Berawal dari Kritik yang Memicu Dendam

Rabu 29 Apr 2026, 19:59 WIB
Potret Andrie Yunus sebelum penyiraman air keras. (Sumber: X/@direktoridosen)

Potret Andrie Yunus sebelum penyiraman air keras. (Sumber: X/@direktoridosen)

POSKOTA.CO.ID - Kasus penyiraman cairan kimia terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mulai menemukan titik terang.

Fakta mengejutkan mengenai aksi yang diduga telah direncanakan secara matang oleh empat anggota BAIS TNI terungkap dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 29 April 2026.

Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka disebut telah menyusun rencana penyerangan sejak 12 Maret 2026.

Baca Juga: KAI Tegaskan Tak Ada Perubahan Susunan Gerbong KRL, Keselamatan Semua Jadi Prioritas Utama

Campuran Air Aki dan Pembersih Karat Disiapkan Sebelum Aksi

Ilustrasi. Air Keras. (Sumber: freepik)

Dalam dakwaan oditur militer, disebutkan bahwa Lettu Budhi menjadi sosok yang menyiapkan cairan kimia berbahaya untuk menyerang korban.

Cairan tersebut merupakan campuran air aki bekas dan cairan pembersih karat yang diracik beberapa jam sebelum kejadian di bengkel Denma BAIS TNI.

“Terdakwa mencampur kedua cairan tersebut ke dalam gelas tumbler warna ungu, dengan tutup warna hitam,” demikian isi dakwaan yang dibacakan di persidangan.

Tak hanya menyiapkan bahan kimia, Lettu Budhi juga disebut sebagai pihak yang pertama kali mengusulkan penggunaan cairan keras sebagai metode penyerangan.

Baca Juga: Jenguk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Prabowo Subianto Siapkan Rp4 Triliun untuk Perlintasan

Awalnya, Serda Edi yang merasa paling terganggu dengan kritik yang disampaikan Andrie hanya berencana melakukan pemukulan untuk memberi efek jera.

Namun, rencana tersebut berubah setelah adanya usulan lain.


Berita Terkait


News Update