Empat Anggota TNI Penyiram Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu 03 Jun 2026, 20:13 WIB
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026. (Sumber: Istimewa)

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026. (Sumber: Istimewa)

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suparna, dalam sidang praperadilan, pada Selasa, 2 Juni 2026.

Hakim menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan praperadilan dalam perkara tersebut. Pengadilan juga memerintahkan pihak termohon untuk melanjutkan proses hukum atas laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.

“Membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil,” ucap Suparna.


Berita Terkait


News Update