BANTEN, POSKOTA.CO.ID - Tim Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polresta Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kabel sinyal kereta api yang terjadi di sejumlah titik jalur rel di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Lebak.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga dari lima pelaku berhasil diamankan beserta seorang penadah hasil kejahatan.
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial GR, 23 tahun, AN alias Unge, 28 tahun, warga Desa Gintungcilejet, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, serta AL alias Unyil, 28 tahun, warga Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
Selain itu, petugas juga mengamankan MA alias Ali, 32 tahun, seorang pengusaha rongsokan warga Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang yang diduga sebagai penadah.
Baca Juga: Perkuat Rencana Pembangunan Daerah, Pemkab Tangerang Gelar TIDS
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan pencurian kabel sinyal kereta api merupakan tindak kejahatan yang sangat berbahaya karena dapat mengganggu sistem keselamatan perjalanan kereta api.
"Kabel sinyal yang dicuri merupakan sensor pengatur arus lalu lintas perjalanan kereta api. Jika kabel tersebut hilang atau rusak akibat pencurian, sangat rawan menyebabkan kecelakaan kereta api," kata Dian kepada Poskota, Rabu, 3 Juni 2026.
Dikatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 8 Mei 2026 sekitar pukul 00.00 WIB di Jalur Kereta Api KM 49+3/4, KM 50+5/6 dan KM 50+8/9 yang berada di Kampung Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada Kamis dinihari, 8 Mei 2026. Para pelaku diduga mencuri enam unit kabel Counting Head yang berfungsi sebagai sensor sistem persinyalan kereta api.
Kasus tersebut terungkap setelah Kepala UPT Sintelis Tigaraksa, Said Jumawan menerima laporan adanya gangguan teknis pada jalur kereta api dari Petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) sekitar pukul 23.44 WIB. Mendapat laporan tersebut, Said bersama petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi menggunakan evaluator milik PT KAI.
Baca Juga: Polisi Bekuk 2 Pembobol Rumah di Cipondoh Tangerang
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati enam kabel Counting Head telah hilang dari tempatnya. Setelah dilakukan pendataan, pihak PT KAI (Persero) mengalami kerugian materiil mencapai Rp248.598.000 akibat aksi pencurian tersebut.
