"Atas kejadian itu pihak PT KAI melaporkan kasus tersebut ke Polresta Tangerang Kota untuk dilakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap para pelaku," ujar Dian.
Berbekal laporan tersebut, tim gabungan Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polresta Tangerang Kota melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada kelompok pelaku yang berdomisili di wilayah Bogor dan Tangerang.
Pelaku GR berhasil ditangkap petugas di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya, pada Jumat 22 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas kemudian menangkap AN alias Unge dan AL alias Unyil pada hari yang sama.
Dalam pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel sinyal kereta api. Mereka juga diketahui pernah melakukan aksi serupa pada 26 dan 27 Desember 2024 di lokasi yang berbeda.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku bukan kali pertama melakukan pencurian kabel sinyal kereta api. Mereka juga pernah melakukan aksi yang sama pada Desember 2024," ungkap Dian.
Dari pengakuan para tersangka terungkap bahwa kabel sinyal berbahan tembaga hasil curian dijual kepada seorang bos rongsokan berinisial MA alias Ali.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian bergerak dan mengamankan MA di kediamannya pada Sabtu, 23 Mei 2026.
"Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui," tegas alumnus Akpol 2001.
Keempat tersangka yang telah diamankan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Untuk penadah dijerat Pasal 480 serta Pasal 481 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman antara 4 hingga 7 tahun penjara.
