Masyarakat tidak perlu melakukan pengajuan khusus untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
Sistem pembayaran pajak kendaraan akan secara otomatis menghapus sanksi administratif yang dikenakan akibat keterlambatan pembayaran selama periode program berlangsung.
Dengan demikian, wajib pajak cukup melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku tanpa harus mengurus proses tambahan.
Baca Juga: INDEF GTI Launching White Paper Kajian Pajak Kendaraan Listrik
Momentum untuk Menyelesaikan Kewajiban Pajak
Melalui kebijakan relaksasi ini, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang tersedia untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan dengan lebih ringan.
Selain membantu meringankan beban wajib pajak, langkah tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Jakarta selama periode program berlangsung.