Pemprov DKI Berlakukan Pemutihan Denda PKB dan BBNKB hingga 31 Agustus 2026

Selasa 02 Jun 2026, 12:17 WIB
Ilustrasi pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB di Jakarta mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. (Sumber: Dispendukcapil Jember)

Ilustrasi pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB di Jakarta mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. (Sumber: Dispendukcapil Jember)

Masyarakat tidak perlu melakukan pengajuan khusus untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

Sistem pembayaran pajak kendaraan akan secara otomatis menghapus sanksi administratif yang dikenakan akibat keterlambatan pembayaran selama periode program berlangsung.

Dengan demikian, wajib pajak cukup melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku tanpa harus mengurus proses tambahan.

Baca Juga: INDEF GTI Launching White Paper Kajian Pajak Kendaraan Listrik

Momentum untuk Menyelesaikan Kewajiban Pajak

Melalui kebijakan relaksasi ini, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang tersedia untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan dengan lebih ringan.

Selain membantu meringankan beban wajib pajak, langkah tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Jakarta selama periode program berlangsung.


Berita Terkait


News Update