Razia Pajak Kendaraan di Cimahi, Ratusan Penunggak Terjaring

Kamis 07 Mei 2026, 18:31 WIB
Petugas mengarahkan pengendara ke kantor Samsat Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kamis 7 Mei 2026. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Petugas mengarahkan pengendara ke kantor Samsat Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kamis 7 Mei 2026. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

CIMAHI, POSKOTA.CO.ID - Petugas gabungan kembali menggelar razia pajak kendaraan bermotor di sejumlah titik di Kota Cimahi, Kamis, 7 Mei 2026.

Operasi ini dilakukan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yang berdampak langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pantauan Pos Kota di lapangan, kendaraan yang melintas di Jalan Jenderal Amir Machmud diarahkan masuk ke Kantor Samsat Kota Cimahi untuk dilakukan pemeriksaan administrasi kendaraan.

Dalam razia tersebut turut dilibatkan petugas dari Satlantas Polres Cimahi, Samsat Cimahi, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, hingga unsur TNI.

Baca Juga: Kejari Cimahi Geledah Kantor Disnaker, Diduga Ada Korupsi Program Pelatihan dan Produktivitas

Operasi gabungan tersebut sudah berlangsung sejak Rabu, 6 Mei 2026. Dari hasil razia hari pertama, tercatat sebanyak 564 kendaraan menjalani pemeriksaan dan pembayaran pajak.

Rinciannya terdiri dari 473 kendaraan roda dua dan 93 kendaraan roda empat.

Namun, dari total kendaraan yang terjaring, sebanyak 201 kendaraan diketahui masih menunggak pajak. Sebanyak 62 kendaraan, terdiri dari 59 sepeda motor dan 3 mobil, hanya membuat surat pernyataan untuk segera melunasi kewajibannya.

Sementara itu, sebanyak 139 kendaraan langsung melakukan pembayaran di lokasi razia. Jumlah tersebut terdiri dari 122 sepeda motor dan 17 mobil.

Baca Juga: Kedelai Mahal, Produsen Tempe Menjerit, Produksi di Cimahi Anjlok 30 Persen

Tak hanya itu, petugas juga memberikan tindakan tegas terhadap pelanggar. Sebanyak 6 kendaraan ditahan dan 22 kendaraan dikenai sanksi tilang.


Berita Terkait


News Update