JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta buka suara mengenai adanya praktik parkir ilegal di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan yang disidak langsung oleh Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Senin, 11 Mei 2026 kemarin.
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo mengatakan, status dugaan parkir ilegal di lokasi tersebut masih dalam proses pembahasan dan pendalaman oleh Pansus DPRD DKI Jakarta.
"Terkait dengan parkir yang diduga ilegal, saya mengatakan diduga ya karena ini kan semua masih dalam proses Pansus," ujar Yustinus kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.
Yustinus menyampaikan, Pemprov DKI mendukung penuh langkah yang dilakukan Pansus DPRD dalam mengusut dugaan pelanggaran pengelolaan parkir tersebut
Baca Juga: Parkir Liar Pasar Tanah Abang Ditertibkan, Sasarannya Kendaraan Roda Dua
"Jadi kami mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan oleh Pansus DPRD dan kalau teman-teman lihat kan Dishub, Satpol PP, juga ikut turun ke lapangan," ucap Yustinus.
Yustinus menyebut, saat ini Dishub dan Bapenda sedang mendalami persoalan perizinan operator parkir sekaligus mekanisme pemungutan pajak parkir yang selama ini berjalan.
"Maka apa yang kami lakukan, kemarin kami langsung berkoordinasi di internal. Sekarang Dishub dan Bapenda sedang melakukan pendalaman karena ini kan ada kaitan dengan aspek perizinan dan aspek pemungutan pajak parkirnya," ungkap Yustinus.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak akan mentolerir aktivitas parkir ilegal dalam bentuk apapun.
Baca Juga: Polisi Tindak Puluhan Kendaraan Bermotor yang Parkir Liar di Jalan Cinere Depok
Menurut dia, pemerintah daerah saat ini tengah fokus melakukan penertiban sekaligus membenahi sistem perparkiran agar lebih modern dan transparan.
