INDEF GTI Launching White Paper Kajian Pajak Kendaraan Listrik

Jumat 22 Mei 2026, 09:38 WIB
Peluncuran White Paper Kajian Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026. (Sumber: Prasiddha)

Peluncuran White Paper Kajian Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026. (Sumber: Prasiddha)

POSKOTA.CO.ID - Implementasi Kawasan Zona Rendah Emisi atau Low Emission Zone (LEZ) dinilai berpotensi menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru di tengah wacana pengenaan pajak kendaraan listrik. Selain LEZ, pemerintah juga dinilai dapat mengeksplorasi instrumen lain seperti cukai emisi hingga pajak progresif kendaraan listrik.

Meski demikian, penerapan kebijakan perpajakan dan insentif kendaraan listrik dinilai perlu dihitung secara cermat agar tidak membebani fiskal daerah serta tetap menjaga iklim investasi dan percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia.

Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative (GTI), Andry Satrio Nugroho, mengatakan pemerintah masih memiliki sejumlah opsi kebijakan sebelum memutuskan mencabut insentif kendaraan listrik.

Menurutnya, penghentian insentif perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak memperlambat pertumbuhan kendaraan listrik nasional. Di sisi lain, kepastian regulasi pajak juga penting untuk memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Baca Juga: PLN Resmikan SPKLU Center ke-5 di Jakarta, Perluas Akses Pengisian Kendaraan Listrik di Tanjung Priok

“Pemerintah perlu memperhitungkan berbagai aspek terkait kelanjutan insentif, mulai dari rentang waktu insentif, kondisi industri dan investasi, hingga tingkat adopsi kendaraan listrik,” ujar Andry dalam acara Media Briefing dan peluncuran White Paper Kajian Pajak Kendaraan Listrik Daerah di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.

Zona LEZ Sudirman Berpotensi Hasilkan Rp383 Miliar per Tahun

Berdasarkan perhitungan INDEF GTI, penerapan LEZ menjadi salah satu sektor penerimaan yang potensial dikembangkan pemerintah daerah.

Di Jakarta, penerapan LEZ di kawasan pusat bisnis Jalan Sudirman diperkirakan mampu menghasilkan pendapatan hingga Rp383 miliar per tahun.

Selain menjadi sumber penerimaan baru, kebijakan tersebut juga dinilai dapat menjadi instrumen pengendalian kualitas udara di pusat ibu kota.

Baca Juga: Tito Karnavian Minta Daerah Beri Insentif Pajak Kendaraan Listrik

“Potensi ini masih dari satu kawasan dan bisa bertambah jika diterapkan di wilayah lain. Tidak hanya berdampak secara ekonomi, tetapi juga positif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” kata Andry.


Berita Terkait


News Update