Oleh : Joko Lestari
POSKOTA.CO.ID – Keterwakian perempuan di DPR RI dan DPRD tak sebatas angka, tetapi pada Pemilu 2029, akan nyata adanya parpol wajib mencalonkan caleg perempuan di dapilnya paling sedikit 30 persen dari total caleg yang dicalonkan, jika tidak, parpol tersebut tidak diperbolehkan mengikuti pemilu.
Artinya parpol dimaksud akan digugurkan sebagai peserta pemilu di dapil tersebut. Ketentuan baru tersebut merupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan pada sidangnya, di Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.
Seperti diberitakan, putusan MK menyusul adanya permohonan uji materiil pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyoal kuota keterwakilan perempuan 30 persen pada pemilihan legislatif.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Jangan Anggap Biasa Kenaikan Harga
“Putusan sidang ,MK mengabulkan permohonan untuk sebagian, ini merupakan babak baru dalam mengimplementasikan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif,“ kata bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.
“Ini keputusan yang mempunyai daya paksa, karena terdapat sanksi bagi parpol yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan dalam daftar bakal caleg,” tambah Yudi.
“Dengan putusan MK ini, mau tidak mau parpol peserta pemilu harus mengajukan daftar bakal caleg perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapilnya. Sebut saja, jika total yang dicalonkan sebanyak 100 orang, paling sedikit 30 di antaranya adalah perempuan,” urai mas Bro.
“Jika kuota 30 persen perempuan tidak terpenuhi dalam daftar bakal caleg, maka KPU dan KPUD akan mencoret parol dimaksud sebagai peserta pemilu legislatif, di dapil tersebut,” jelas Heri.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Jangan Kembali Ke Masa Kelam
“Putusan MK ini kian membuka peluang perempuan berkarir di dunia politik. Peluang ini hendaknya direspons dengan meningkatkan semangat pengabdiannya kepada rakyat,” kata mas Bro.
