Kala itu, Eka diadili terkait kasus penggelapan yang kemudian diproses secara hukum di pengadilan.
Dalam dokumen putusan yang tercantum di situs resmi Pengadilan Negeri Bandung, disebutkan bahwa Eka Rismayanti dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.
"Menyatakan terdakwa Eka Rismayanti binti Edi Gunawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP," bunyi keterangan di situs PN Bandung.
