Pemilik WO Marwah Catering Service Siapa? Ini Sosok yang Diduga Tipu Pasangan Pengantin di Bekasi

Senin 25 Mei 2026, 10:43 WIB
Tangakapan layar Pasangan pengantin asal Bekasi Rinaldy Zullfi Setyawan (32) dan Feny Indah Fitria Ichwana (32) yang diduga menjadi korban penipuan wedding organizer dan katering bernama Marwah Catering Service. (Sumber: X/@BangPino__

Tangakapan layar Pasangan pengantin asal Bekasi Rinaldy Zullfi Setyawan (32) dan Feny Indah Fitria Ichwana (32) yang diduga menjadi korban penipuan wedding organizer dan katering bernama Marwah Catering Service. (Sumber: X/@BangPino__

POSKOTA.CO.ID - Pasangan pengantin asal Bekasi Rinaldy Zullfi Setyawan (32) dan Feny Indah Fitria Ichwana (32) menjadi korban dugaan penipuan oleh wedding organizer dan katering bernama Marwah Catering Service.

Resepsi pernikahan mereka yang rencananya digelar di Islamic Centre Bekasi terancam batal setelah pihak vendor disebut tidak menyelesaikan berbagai kewajibannya meski seluruh biaya dari pihak pengantin telah dilunasi.

Akibat kejadian tersebut, pasangan calon pengantin itu disebut mengalami kerugian mencapai Rp85,5 juta dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Kasus ini kemudian viral setelah cerita pasangan tersebut menyebar luas di media sosial.

Banyak warganet ikut merasa prihatin karena peristiwa itu terjadi hanya beberapa hari sebelum acara resepsi dilaksanakan.

Pada awal proses kerja sama, pihak WO disebut terlihat cukup meyakinkan. Setelah pembayaran awal dilakukan, Aldi dan Feny juga mengikuti sesi pengujian makanan atau test food yang digelar oleh pihak vendor.

Dalam sesi tersebut, Feny mengaku melihat banyak staf bekerja secara profesional.

Mulai dari vendor dekorasi, make-up artist (MUA), pembawa acara atau Master of Ceremony (MC), hingga contoh pelaminan dan makanan prasmanan turut diperlihatkan kepada calon pengantin.

Baca Juga: Profil dan Fakta Menarik Timothy Ronald yang Terjerat Dugaan Kasus Penipuan Kripto

Setelah sesi test food, pasangan calon pengantin juga menjalani proses fitting pakaian pengantin di kantor WO yang berada di kawasan Jakarta Garden City (JGC), Cakung.

Seluruh proses persiapan disebut berjalan normal pada awalnya. Pembayaran pun dilakukan secara bertahap hingga akhirnya lunas pada awal April 2026.

Tidak hanya itu, pasangan itu bahkan kembali menambah jumlah tamu undangan atau pax pada 11 Mei 2026 karena persiapan acara dinilai sudah semakin matang.

Namun situasi mulai berubah ketika technical meeting (TM) digelar secara online. Menurut pengakuan korban, rapat persiapan tersebut berlangsung sangat singkat dan dinilai tidak profesional.

Dari situlah kecurigaan mulai muncul terhadap pihak wedding organizer. Puncak masalah terjadi pada 13 Mei 2026 atau sekitar H-10 pelaksanaan acara pernikahan.

Saat itu, pihak Gedung Islamic Center Bekasi menghubungi pasangan calon pengantin dan menyampaikan bahwa pembayaran gedung ternyata belum dilunasi oleh pihak wedding organizer.

Informasi tersebut membuat pasangan pengantin terkejut karena mereka mengaku sudah melunasi seluruh pembayaran kepada pihak WO jauh sebelumnya.

Kondisi itu membuat acara resepsi pernikahan mereka terancam gagal digelar sesuai jadwal.

Viralnya kasus ini, membuat banyak warganet mencari rekam jejak pemilik WO Marwah Catering Service. Lantas, siapakah sosok dibalik dugaan penipuan itu?

Baca Juga: Ziel Philips Siapa? Ini Sosok di Balik Dugaan Penipuan Perusahaan Ruben Onsu

Pemilik WO Marwah Catering Service Siapa?

Berdasarkan informasi yang beredar, pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah Catering Service diketahui bernama Eka Rismayanti.

Nama Eka Rismayanti kini ramai diperbincangkan setelah sejumlah unggahan mengenai dugaan penipuan vendor pernikahan menyebar luas di media sosial.

Diketahui, Eka merupakan residivis kasus penggelapan yang diduga berkaitan dengan usaha katering yang dijalankannya.

Informasi tersebut diketahui dari data perkara yang pernah tercatat di Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2021.

Kala itu, Eka diadili terkait kasus penggelapan yang kemudian diproses secara hukum di pengadilan.

Dalam dokumen putusan yang tercantum di situs resmi Pengadilan Negeri Bandung, disebutkan bahwa Eka Rismayanti dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.

"Menyatakan terdakwa Eka Rismayanti binti Edi Gunawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP," bunyi keterangan di situs PN Bandung.


Berita Terkait


News Update