JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri menangkap seorang warga negara Indonesia berinisial LCS yang masuk daftar buronan Red Notice Interpol di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu, 3 Mei 2026.
“Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji kepada awak media, Selasa, 5 Mei 2026.
Menurut Himawan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan online lintas negara yang diduga melibatkan jaringan internasional yang beroperasi di Kamboja, LCS dilayangkan 23 laporan polisi dari berbagai daerah di Indonesia.
Dari hasil penyelidikan, LCS diduga berperan sebagai operator dalam menjalankan aksi penipuan dengan memanfaatkan platform bernama “abbishopee”. Saat ini, ia sudah ditahan di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Ziel Philips Siapa? Ini Sosok di Balik Dugaan Penipuan Perusahaan Ruben Onsu
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna pemulihan kerugian para korban,” ujarnya.
