Kendaraan Listrik Bakal Kena Pajak di 2026? Ini Skema Keringanan yang Disiapkan

Senin 20 Apr 2026, 12:29 WIB
ulai 2026 kendaraan listrik tidak lagi bebas pajak. Pemerintah tetap memberi insentif berupa potongan PKB dan BBNKB agar penggunaan kendaraan ramah lingkungan tetap meningkat. (Sumber: wuling.id)

ulai 2026 kendaraan listrik tidak lagi bebas pajak. Pemerintah tetap memberi insentif berupa potongan PKB dan BBNKB agar penggunaan kendaraan ramah lingkungan tetap meningkat. (Sumber: wuling.id)

POSKOTA.CO.ID - Era insentif penuh bagi kendaraan listrik di Indonesia mulai mengalami perubahan. Pemerintah kini resmi menetapkan kebijakan baru yang mengakhiri status pajak nol persen bagi kendaraan listrik, meski tetap memberikan sejumlah keringanan bagi para penggunanya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah penyesuaian regulasi fiskal seiring meningkatnya penggunaan kendaraan ramah lingkungan di berbagai daerah.

Dengan aturan terbaru, kendaraan listrik tetap mendapat perhatian khusus, namun tidak lagi sepenuhnya bebas pajak seperti sebelumnya.

Perubahan kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur tentang dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga Pajak Alat Berat.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Siapkan Kebijakan Terbaru Insentif PBB 2026 hingga Kendaraan Listrik

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah perubahan pada daftar objek pajak yang dikecualikan. Jika sebelumnya kendaraan listrik masuk dalam kategori bebas pajak, kini status tersebut telah dihapus.

Pada aturan sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan listrik masih secara tegas dikecualikan dari kewajiban PKB dan BBNKB. Namun dalam regulasi terbaru, ketentuan tersebut tidak lagi berlaku.

Kendaraan Listrik Masuk Objek Pajak

Perubahan signifikan ini terlihat dalam Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2026. Dalam pasal tersebut, kendaraan listrik tidak lagi tercantum sebagai objek yang dikecualikan dari pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, turut membenarkan adanya perubahan kebijakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa ke depan kendaraan listrik akan tetap dikenakan PKB dan BBNKB.

Baca Juga: Pabrik BYD Terbakar di China, Apakah Ekspor Mobil Listrik ke Indonesia Terganggu?

Bukan Gratis, melainkan Insentif Diskon

Meskipun tidak lagi gratis 100 persen, para pemilik dan calon pembeli mobil maupun motor listrik tidak perlu merasa ragu untuk beralih. Aturan baru ini ternyata tidak semata-mata mencabut keistimewaan kendaraan niremisi.


Berita Terkait


News Update