INDEF GTI Launching White Paper Kajian Pajak Kendaraan Listrik

Jumat 22 Mei 2026, 09:38 WIB
Peluncuran White Paper Kajian Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026. (Sumber: Prasiddha)

Peluncuran White Paper Kajian Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026. (Sumber: Prasiddha)

Selain LEZ, INDEF GTI juga menilai penerapan cukai emisi berpotensi meningkatkan penerimaan negara secara signifikan. Berdasarkan kajian mereka, cukai emisi diperkirakan mampu menambah pemasukan hingga Rp40 triliun per tahun.

Nilai tersebut disebut lebih besar dibandingkan gabungan penerimaan cukai plastik dan minuman berpemanis, bahkan mencapai tiga kali lipat dibandingkan cukai alkohol.

Pendapatan dari cukai emisi tersebut nantinya dapat dibagikan kepada daerah melalui skema Dana Bagi Hasil dengan mempertimbangkan indikator ekonomi dan lingkungan tertentu sebagai insentif pengembangan ekonomi hijau.

Baca Juga: Kendaraan Listrik Bakal Kena Pajak di 2026? Ini Skema Keringanan yang Disiapkan

Pajak Kendaraan Listrik Diusulkan Progresif

Apabila pemerintah tetap ingin menerapkan pajak kendaraan listrik, Andry mengusulkan skema pajak progresif berbasis kepemilikan kendaraan.

Menurut perhitungan INDEF GTI, kepemilikan kendaraan listrik nasional pada 2025 didominasi kendaraan kedua dengan porsi mencapai 66,2 persen. Sementara kepemilikan kendaraan listrik pertama masih relatif kecil, yakni sekitar 4 persen.

Dari skema pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, potensi penerimaan diperkirakan mencapai Rp1,9 triliun per tahun.

Andry menilai kepastian terkait masa berlaku insentif dan arah kebijakan pajak penting untuk menjaga minat masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik.

Baca Juga: Bahlil Ungkap Strategi Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional, Upaya Kurangi Ketergantungan BBM

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan II Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Jimmi Pardede, mengatakan diskusi terkait pengenaan pajak kendaraan listrik masih terus berlangsung.

Ia menyebut pemerintah daerah saat ini menghadapi tekanan fiskal akibat berkurangnya anggaran transfer dari pusat sehingga perlu mencari sumber penerimaan baru.

Menurut Jimmi, salah satu opsi yang dinilai realistis adalah penerapan pajak progresif kendaraan listrik berdasarkan nilai jual kendaraan.


Berita Terkait


News Update