INDEF GTI Launching White Paper Kajian Pajak Kendaraan Listrik

Jumat 22 Mei 2026, 09:38 WIB
Peluncuran White Paper Kajian Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026. (Sumber: Prasiddha)

Peluncuran White Paper Kajian Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026. (Sumber: Prasiddha)

“Semakin tinggi nilai kendaraan, maka kewajiban pajaknya semakin besar. Intinya penerapan pajak ini harus berdasarkan nilai keadilan,” ujarnya.

Asisten Deputi Pengembangan Ketenagalistrikan dan Geologi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Sunandar, menegaskan insentif kendaraan listrik tidak bisa diberikan tanpa batas waktu.

Menurutnya, pemerintah perlu mengevaluasi perkembangan ekosistem kendaraan listrik secara menyeluruh, mulai dari industri manufaktur, produksi baterai, infrastruktur pendukung, hingga jumlah pengguna kendaraan listrik.

“Berbicara insentif, kita tidak bisa memberikan insentif selamanya. Kita perlu melihat bagaimana perkembangan ekosistem industrinya, pabriknya, baterainya, serta jumlah pengguna dan pembelinya,” kata Sunandar.

Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Teguh Narutomo, mengatakan kebijakan pajak kendaraan listrik juga perlu mempertimbangkan aspek institusional, sosiologis, yuridis, dan filosofis.

Ia mencontohkan, dari sisi sosiologis kendaraan listrik masih dianggap sebagai barang mewah sehingga muncul pandangan bahwa kendaraan tersebut layak dikenakan pajak.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu mempertimbangkan kesiapan regulasi dan kapasitas kelembagaan dalam penerapan kebijakan tersebut.

Teguh menjelaskan pemerintah pusat sebenarnya telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk memberikan insentif kendaraan listrik melalui berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11/2026 soal pajak kendaraan ini, ini adalah amanah dari aturan di atasnya yakni Perpres 55/2019, dan Perpres 79/2023, bukan desakan daerah. Soal kepastian penerapan ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, pemerintah daerah diinstruksikan memberi insentif berupa pembebasan pajak. Tetapi daerah memang punya otonomi fiskal dalam operasionalnya,” ucap Teguh.


Berita Terkait


News Update