Skema Pajak Kendaraan Listrik 2026, Pemprov DKI Siapkan Insentif Berlapis

Senin 27 Apr 2026, 16:15 WIB
Ilustrasi. Aturan baru membuka peluang pajak kendaraan listrik tak lagi nol. Pemprov DKI Jakarta dan Kemendagri punya kebijakan berbeda. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi. Aturan baru membuka peluang pajak kendaraan listrik tak lagi nol. Pemprov DKI Jakarta dan Kemendagri punya kebijakan berbeda. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Kebijakan pajak kendaraan listrik kembali menjadi sorotan setelah muncul wacana penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jakarta.

Selama ini, kendaraan listrik dikenal mendapat pembebasan dari dua komponen pajak daerah tersebut, sehingga menjadi daya tarik utama bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan.

Namun, perubahan regulasi terbaru membuka peluang adanya penyesuaian kebijakan. Hal ini memunculkan pertanyaan, apakah kendaraan listrik masih akan tetap “murah” dari sisi pajak, atau justru mulai dikenakan beban seperti kendaraan konvensional?

Baca Juga: Tito Karnavian Minta Daerah Beri Insentif Pajak Kendaraan Listrik

Regulasi Baru Buka Peluang Pajak Kendaraan Listrik

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, kendaraan listrik tidak lagi masuk dalam kategori yang dikecualikan dari objek pajak daerah tersebut. Dengan kata lain, kendaraan listrik berpotensi tidak lagi memiliki tarif pajak nol persen.

Pada Pasal 19 aturan tersebut ditegaskan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai, baik yang baru maupun yang diproduksi sebelum 2026, tetap dikenakan PKB dan BBNKB. Namun, pemerintah memberikan ruang berupa insentif dalam bentuk pembebasan atau pengurangan pajak.

Redaksi aturan yang menyebutkan “diberikan insentif pembebasan atau pengurangan” mengindikasikan bahwa kebijakan pajak kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak. Besaran insentif akan sangat bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Skema Pajak Berlapis Sempat Diusulkan

Badan Pendapatan Daerah, Bapenda DKI Jakarta sebelumnya sempat merancang skema pajak kendaraan listrik dengan pendekatan insentif berlapis.

Tujuannya adalah menjaga tarif tetap lebih rendah dibanding kendaraan berbahan bakar konvensional, namun tetap memperhatikan aspek keadilan.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memformulasikan tarif berdasarkan nilai kendaraan. Untuk kendaraan listrik dengan harga hingga Rp300 juta, direncanakan mendapat insentif 75 persen.

Sementara itu, kendaraan dengan nilai Rp300–500 juta mendapat insentif 65 persen, Rp500–700 juta sebesar 50 persen, dan di atas Rp700 juta sebesar 25 persen.


Berita Terkait


News Update